Depok-Tenarnestv9 media Siber Indonesia:
Lahan seluas 9,3 Ha lokasi blok bra’an sawangan Depok yang kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN Depok seakan tanah tak bertuan.
pasalnya menurut sumber kuat yang patut dipercaya mengatakan galian C , cut and fill di lokasi tanah tersebut “Ilegal,” sebut sumber yang mengaku tanah itu miliknya dan kini perkaranya sedang bersengketa di Pengadilan Negara (PN) Depok. saya mau liat ijin galian C nya dan saya duga belum kantongi surat ijin galian c nya tegas sumber tersebut.
iya juga mengatakan, tanah itu sah milik saya berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT.Bkl yang kini sengketanya sedang berjalan di PN Depok, apa mungkin pihak lain punya ijin galian C dikolasi yang sedang bersengketa, saya berharap Walikota jangan “tutup mata,” harap sumber
.
Menyoal adanya galian C dikolasi tersebut,
Anggota DPRD Babay Suhaemi komisi A dari Partai PKB dengan tegas iya mengatakan, jika ada cut and fell dan pembangunan di tanah tersebut tidak memiliki ijin maka hal itu tidak boleh di laksanakan .
Pemkot Depok harus, menghentikan kegiatan tersebut, tegas Babay.
( Tim )

