Depok-Tenarnestv9 Media Siber Indonesia:
Pengadilan Negeri (PN)
Depok undur sidang perkara perdata Register No. 191 Pdt/2025/PN.Dpk Selasa, 27 Januari 2026.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum tersebut ada empat tergugat antaranya, inisial YS, FF, H Z, dan KN terang Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi
Sidang ke 20 gugatan penggugat PT Cipta Karya Santosa (CKS) itu
tergugat tiga, pernah tidak hadir dan pernah hadir diwakili oleh kuasa hukum nya ” kata Eswin, dan Sidang ke-20 di PN Depok yang digelar pada ruang sidang II Tirta tersebut masuk pada agenda sidang pembuktian surat para tergugat serta bukti surat turut tergugat I. Namun sidang tersebut ditunda
Penundaan tersebut lantaran berkas pembuktian yang masih belum bisa dihadirkan dalam sidang dan akan dilanjutkan kembali agenda yang sama dengan pembuktian surat dari para kuasa tergugat dan turut tergugat.
(tim tenarnestv9)



