
.
Depok-tenarnestv9 Media Cyiber Indonesia :
Tanah Negara SK.Kinag Jabar no.64.luas 9,3 HA Lokasi jln. Abdul Wahab sawangan Kota Depok belakangan tanah tersebut di Klim PT BKL dan PT Haikal yang
Masing masing PT tersebut pasang papan pengumuman sebagai bukti dasar hak yang sah kepemilikan tanah itu .
Papan nama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) berdasarkan no.22/Pdt. Eks /2024/PN.Dpk,Jo, no.284/Pdr.G/2018/PN Dpk Jo, no.231/PDT/2020 Jo, no.325/PK/Pdt/2022 Jo,no.107 PK/ PDT/2024, dan papan pengumuman PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) berdasarkan sertipikat HGB no 328 atas nama PT.Bumi Kedaung Lestari (BKL) . namun belakangan lokasi lahan yang diklim para pihak tersebut kini berpekara di Pengadilan negeri(PN) Depok pelapor PT BKL masuk perkara No.254. Dan sampai berita ini diturunkan perkaranya masih berlangsung di PN Depok.
Menyoal kasus tersebut diatas, seusai sidang kuasa hukum PT Haikal mengatakan sidang belum sampai ke materi
Dan kami akan ikuti sidang itu sampai dimana, intinya hak PT Haikal sesuai yang ada di papan pengumuman PT Haikal Cipta Abadi Perkasasudah jelas sebagai landasan hukum kepemilikannya, tegas salah satu kuasa hukum PT Haikal.( Tim )

