Bogor, Tenarnews9/ Media Cyber Indonesia,-Gedung kantor Desa Bojong Indah kecamatan Parung kabupaten Bogor yang sedang di Rehab perlu di kaji ulang oleh Pemda kabupaten BogorPatut di duga adanya pengaburan data atas hak tanah
Menurut kuasa dari ahli waris Harun Aris Munandar SH dan rekan yang menuntut hak atas tanah tersebut seluas, + – 150 mtr proses administrasi atau AJB, tanah tersebut belum bisa di katan selesai karna belum di bayar kepada ahli warisnya, persoalan tanah yang di pakai untuk gedung kantor Desa Bojong indah timbul 4 bula lalu di tahun 2025 kenapa dana samisade / Banke bisa cair di tahun yang sama, menjadi tanda stau besar kapan pengajuannya, menurut saya sebagai kuasa dari ahli waris Warkah tidak AJB tidak sah karna belum di lunasi pembayarannya harus di batalkan terang Harun Aris Munandar SH ia juga menekankan kepada Kades Bojong Indah lakukan menurut aturan yang benar hadirkan yang di beri kuasa dan bayar kan kewajiban yang kepada ahli Waris di depan saya sebagai yang di kuasa kan bila itu tidak dilakukan saya anggap AJB cacat hukum, saya menghimbau kepada Kades Bojong indah untuk menghentikan kegiatan pembangunan Kantor Desa, nanti di lanjut setelah ada pembayaran dan penyelesaian kepada ahli waris, ucap Harun Haris Munandar SH di hadapan media 1/10/ 2025 di kf parung .
Kepala Desa Bojong Indah Satiri membantah tentang hal tersebut, saya sudah selesaikan dengan ahli waris Tanah tersebut sudah saya bayar sebagian dan di buatkan AJB ( Akta Jual Beli) ke atas nama saya, dan saya sudah Hibahkan untuk kantor Desa Bojong Indah ucap Kades Bojong indah, Satiri kepada awak media di area SPBU waru jaya 2/10/2025. ( Tim Investigasi)