PEMDA KOTA DEPOK SEROBOT TANAH MILIK TUKINO

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok , Tenarnews9 -Media cyber Indonesia,-Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, seorang warga bernama Tukino mengaku lahannya seluas 711,45 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok

diduga telah diserobot dan kini berubah fungsi menjadi lahan makam umum yang dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Tanah yang diklaim milik pribadi tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 467/2013 yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris Nofriwati, disaksikan oleh Lurah Bedahan saat itu, H. Deden Kosasih, dan Sekretaris Kelurahan Bedahan. Tukino mengaku tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada pemerintah.

Baca Juga :  KMSGD Jabodetabek Selenggarakan Turnamen Futsal Cup 2022

“Saya tidak pernah menjual tanah saya itu kepada siapa pun,” tegas Tukino dengan nada sedih saat ditemui di kediamannya. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga :  Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Tanpa Transaksi Jual Beli, Tanah Berubah Status
Tukino menyebut dirinya baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah berubah status menjadi tanah makam umum. Tak ada pemberitahuan resmi, apalagi transaksi jual beli. Ia pun mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut oleh pemerintah.

“Saya masih pegang AJB yang sah, lengkap dengan tanda tangan RT dan Kepala Kelurahan saat itu. Saya minta bukti, kalau memang tanah saya sudah dibeli, mana suratnya? Atas nama siapa?” ujarnya dengan geram.( Tim Investigasi)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB