PEMDA KOTA DEPOK SEROBOT TANAH MILIK TUKINO

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok , Tenarnews9 -Media cyber Indonesia,-Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, seorang warga bernama Tukino mengaku lahannya seluas 711,45 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok

diduga telah diserobot dan kini berubah fungsi menjadi lahan makam umum yang dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Tanah yang diklaim milik pribadi tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 467/2013 yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris Nofriwati, disaksikan oleh Lurah Bedahan saat itu, H. Deden Kosasih, dan Sekretaris Kelurahan Bedahan. Tukino mengaku tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada pemerintah.

Baca Juga :  TOKO MASYRAKAT BESERTA MASYRAKAT DESA PADANG BINDU KECAMATAN PAIKER, KABUPATEN EMPATLAWANG/SUMSEL

“Saya tidak pernah menjual tanah saya itu kepada siapa pun,” tegas Tukino dengan nada sedih saat ditemui di kediamannya. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga :  Kowad Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran Peringati HUT Ke 61

Tanpa Transaksi Jual Beli, Tanah Berubah Status
Tukino menyebut dirinya baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah berubah status menjadi tanah makam umum. Tak ada pemberitahuan resmi, apalagi transaksi jual beli. Ia pun mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut oleh pemerintah.

“Saya masih pegang AJB yang sah, lengkap dengan tanda tangan RT dan Kepala Kelurahan saat itu. Saya minta bukti, kalau memang tanah saya sudah dibeli, mana suratnya? Atas nama siapa?” ujarnya dengan geram.( Tim Investigasi)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB