Depok-Tenarnestv9:
Sedang gugatan no.254 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok kamis,11/9/2025
Hakim ketua tunda sidang selasa,16/9/2025 penundaan itu terkait ada panggilan tergugat lewat Korang atas permohonan kuasa hukum penggugat (Reza,cs ) kepada Hakim Ketua agar tergugat yang tidak datang dipanggil melalui koran .
Gugatan yang menyeret para petinggi itu selain ada pagar tembok permanen disekeliling tanah yang di sengketakan itu yang diduga belum ada IMB juga ada dua papan nama yang berbeda
Terkait kasus tersebut Hj. Ida Farida melalui 4 Kuasa hukumnya gugat PT Haikal Cipta Adadi Perkasa dan sejumlah tergugat lain di Pengadilan Negeri Depok dengan “menyeret” petinggi kota Depok ,terang penggugat kepada koran ini.
Ida juga mengatakan selain membuat gugatan ke Pengadilan negeri Depok ia juga membuat laporan pidananya di Bareskrim mabes polri
kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021, dan lokasi
tanah itu sudah bersertifikat HGB a/n PT.Bumi Kedaung Lestari (BkL) milik Hj.Ida Farida namun belakangan ada pagar tembok permanen di atas tanah tersebut a/n PT Haikal Cipta Adadi Perkasa milik Supari.
Terkait kasus ini Supari saat dikonfirmasi melalui hp, pada wa nya ia mengatakan tidak tahu kalau dirinya juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan tanyakan saja ke kuasa hukum saya bung Martin jawab Supari singkat,dan salah satu tergugat lain Yan Sudrajat selaku Dirut PT. Haikal yang pertama saat dihubungi melalui telepon dan wa tidak ada jawaban, demikian juga pengacara Yan Sudrajat ketika dikonfirmasi ia memilih bungkam.
AWAL SETATUS TANAH TERSEBUT
Menurut sumber kuat yang patut dipercaya lokasi tanah tersebut semula merupakan tanah Pervonding menjadi tanah Negara kemudian timbul SK. kinag Jabar 64 atas nama sejumlah penggarap warga setempat lalu tirbit 59 sertipikat atas nama karyawan dari 4 instansi yang berbeda, namun seluruh sertipikat tersebut telah dibatalkan oleh BPN melalui Penhadilan Tatausaha Negara ( PTUN )
Paska pembatalan 59 sertipikat kemudian menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangun (HGB) Atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari ( BkL ) belakangan muncul pagar tembok permanen disekeliling lokasi tanah tersebut yang kuat dugaan belum kantongi IMB, terang sumber .
karnanya menambah kompleksitas perkara dan salah satu pihak telah melaporkannya ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Mabes Polri. ( Moer )