Sengketa Tanah 9,3 Hektare di Blok Bra’an Kembali Bergulir

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnestv9 | Media Cyber Indonesia –
Kasus sengketa tanah seluas 9,3 hektare di Blok Bra’an, Depok, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor STTL/420/VIII/2025 di Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 29 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemakaian dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini sesungguhnya telah bergulir sejak 2021, namun kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal.

Tanah yang disengketakan diketahui sudah bersertifikat atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Namun, di lokasi yang sama belakangan muncul papan nama PT Haikal dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, area itu kini telah dipagari tembok beton keliling, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepemilikan ganda dan klaim sepihak.

Baca Juga :  Sapu Bersih Prabowo Mulai Terlihat. Presiden Kebangsaan

“Tanah ini kini bagaikan tanah emas, jadi rebutan banyak pihak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

*Sejarah Panjang Sengketa*

 

Berdasarkan catatan, lahan 9,3 hektare itu pada awalnya merupakan tanah negara berdasarkan SK Kinag. Kemudian, terbit 59 sertifikat atas nama karyawan dari empat instansi berbeda. Namun, seluruh sertifikat tersebut telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Sekjen MUI:Tingkatkan Kesabaran dan Kepedulian Berbagai

Pasca pembatalan itu, tanah beralih menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bumi Kedaung Lestari.

Meski demikian, munculnya tembok pagar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menambah kompleksitas perkara ini. Salah satu pihak bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwajib.

Dengan gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Sengketa tanah yang melibatkan sertifikat, klaim kepemilikan, dan dugaan penggunaan dokumen palsu ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar di Kota Depok tahun ini.

(Tim Tenarnestv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB