Sengketa Tanah 9,3 Hektare di Blok Bra’an Kembali Bergulir

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnestv9 | Media Cyber Indonesia –
Kasus sengketa tanah seluas 9,3 hektare di Blok Bra’an, Depok, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor STTL/420/VIII/2025 di Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 29 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemakaian dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini sesungguhnya telah bergulir sejak 2021, namun kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal.

Tanah yang disengketakan diketahui sudah bersertifikat atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Namun, di lokasi yang sama belakangan muncul papan nama PT Haikal dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, area itu kini telah dipagari tembok beton keliling, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepemilikan ganda dan klaim sepihak.

Baca Juga :  285 ANGGOTA DEWAN ABSEN,164 IZIN SAAT RKUHP DISAHKAN JADI UU

“Tanah ini kini bagaikan tanah emas, jadi rebutan banyak pihak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

*Sejarah Panjang Sengketa*

 

Berdasarkan catatan, lahan 9,3 hektare itu pada awalnya merupakan tanah negara berdasarkan SK Kinag. Kemudian, terbit 59 sertifikat atas nama karyawan dari empat instansi berbeda. Namun, seluruh sertifikat tersebut telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Profile Maulana Syaikh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Pendiri NW & NWDI "Pahlawan Nasional "

Pasca pembatalan itu, tanah beralih menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bumi Kedaung Lestari.

Meski demikian, munculnya tembok pagar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menambah kompleksitas perkara ini. Salah satu pihak bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwajib.

Dengan gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Sengketa tanah yang melibatkan sertifikat, klaim kepemilikan, dan dugaan penggunaan dokumen palsu ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar di Kota Depok tahun ini.

(Tim Tenarnestv9)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru