Pada thn 1967 masyarakat lombok tengah khusus masyarakat yg tinggal disusun kateng pengembur tanak au mangkung dan sekitarnya mereka mulai membuka hutan utk bertani dan mengembala sehingga tahun 1972 dikeluarkan dari surat berdasarkan keputusan sub direktorat agrari atau BPN lombok tengah tertanggal 18 nop.1972 nomor 1/SDA/A.44/1972 Secara resmi dikeluarkan surat resmi warga dusun rokok berupa surat dari pengemalaan peladangan menjadi pertanian dan april 1990 nomor 393.82/150./82: luas tanah milik masyarakat dimohon oleh PT ROWOK INDAH utk dijadikan wisata atau pembangunan hotel berbintang tapi sampai saat tanah tersebut masih terlantar alais tdk ada bangunan hotelnya dan pada tahun 1990-1994 terjadilah pengusiran paksa yg dilakukan oleh pt rowok indah yg melibatkan aparat bersenjata lengkap dan unsur aparat lainnya. Dan dari pengusiran paksa tersebut dari unsur masyarakat hilang 1 org dan banyak lagi lainnya yg luka dan sempat masyarakat saat kejadian itu melapor ke komnas ham( komisi hak asasi ) tapi sampai saat ini tdk ada tanggapan.
Tanah sengketa adalah objek yang seringkali menjadi permasalahan di Indonesia. Sengketa tanah ini biasanya melibatkan beberapa beberapa stakeholder dan kerap diperebutkan.
Berikut dalam artikel ini akan dibahas mengenai penyebab sengketa tanah, solusi sengketa tanah, serta contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya.
Memahami Apa itu Sengketa Tanah
Menurut Black (1968) dalam halaman ke-1019 dari Black Law Dictionary Revised Fourth Edition, secara teknis tanah (land) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki dan hal ini mencakup segala hal yang dapat ditemukan baik di atasnya ataupun dibawahnya. Sedangkan menurut Collin (2004), sengketa (dispute) merupakan kondisi dimana dua atau lebih pihak saling berhadapan akibat ketidakmampuan mereka untuk menyepakati suatu persoalan. Sejalan dengan itu Hoebel dan Llewellyn (1941) mengartikan sengketa sebagai suatu pertentangan antara dua atau lebih pihak akibat dilanggarnya suatu ekspektasi atau norma norma sosial tertentu. Dengan kata lain sengketa tanah atau land dispute merupakan pertentangan antara kedua belah pihak atau lebih akibat adanya ketidaksepakatan terkait siapa yang seharusnya memegang hak atas tanah sebagai objek sengketa.
Mengapa permasalahan lahan atau sengketa tanah bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) dan atau instrumen negara. Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Selanjutnya negara mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi.
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPNK) menunjukkan jika sudah melakukan penanganan sebanyak 185 terkait dengan kasus pertanahan. Kasus tanah sengketa tersebut diindikasi adanya tangan mafia tanah di dalamnya. Contohnya adalah kasus tentang pemalsuan dokumen, perubahan batas tanah secara ilegal dan jenis-jenis masalah lainnya.
Dasar hukum dari sengketa tanah di Republik Indonesia adalah ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menegaskan sengketa tanah sebagai perselisihan antar individu, badan hukum, atau organisasi yang tidak berdampak luas sebagaimana terjadi pada konflik pertanahan. Peraturan Menteri tersebut juga mengatur bagaimana proses penerimaan dan distribusi pengaduan serta penanganan dan penyelesaian Sengketa dan Konflik, pembatalan produk hukum, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi dan perlindungan hukum. ( Media SIBER INDONESIA ” Tenarnews9)
Penyebab Sengketa Tanah
Terdapat banyak sebab dari adanya permasalahan sengketa tanah. permasalahan ini umumnya rumit dan kompleks. Anda harus mengetahuinya secara detail agar tidak terjebak pada sengketa tanah.
Lantas apa saja faktor-faktor penyebab sengketa tanah di Indonesia. berikut ini penjelasannya:
- Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.
- Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.
- Kurang adanya kejelasan ketika melakukan proses sertifikasi tanah tersebut.
- Kurang memperhatikan proses administrasi, hal ini akan membuat orang lain lebih mudah dalam mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut.
- Meningkatnya permintaan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah di Negara Indonesia khususnya.
- Adanya pemekaran wilayah yang membuat tumpang tindih hak kepemilikan atas sebuah tanah.
- Adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah.
Bagaimana cara menyelesaikan kasus sengketa tanah?
Sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase, mediasi, dan melalui badan peradilan.
1. Arbitrase
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase antara lain penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter, penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding.
2. Mediasi
Sengketa tanah sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi. Caranya, mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan.
Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah, tidak memakan banyak waktu dan biaya. Selain itu prosedurnya pun tidak berbelit-belit. Hanya saja, keefektifan mediasi ini tergantung pada ketaatan para pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Proses Pengadilan
Kasus pertanahan pun bisa diselesaikan di pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata. Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan.
Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana. Sementara gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha, umumnya berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara.
Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan agama, biasanya berkenaan dengan gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, d


