Tujuh Poin Pernyataan Bersama MUI dengan Organisasi Lintas Agama Terkait Kondisi Palestina Terkini

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta ,—Tenarnews/ SMSI,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah elemen masyarakat dari majelis lintas agama, organisasi sosial-kemanusiaan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, lembaga filantropi, artis, budayawan, media, dan lembaga Pemerintah menyampaikan Pernyataan Bersama untuk istiqamah membantu perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

Hal itu sebagai bentuk respons terhadap perkembangan dari situasi terkini yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, Israel terus melancarkan serangan yang mengakibatkan penduduk sipil berjatuhan menjadi korban.
Pernyataan sikap dibacakan secara bersama-sama dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan seusai Silaturrahmi Kemanusiaan untuk Palestina di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Berikut poin-poin sikap pernyataan bersama:
1. Mendukung Fatwa Jihad Uni Ulama Internasional untuk jihad melawan Israel. Jihad yg dimaksud di sini adalah jihad dalam pengertian yang luas antara lain meliputi jihad diplomasi, politik, ekonomi, dan kemanusiaan.
2. Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk lebih meningkatkan kontribusinya dalam menciptakan perdamaian dan mencapai kemerdekaan Palestina, termasuk dalam upaya diplomasi dan militer guna menghentikan serangan Israel ke warga Gaza, membuka perbatasan Rafah agar aliran bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza, dan menyelenggarakan konferensi internasional untuk kemerdekaan Palestina.
3. Menyerukan kepada seluruh Masyarakat Indonesia, untuk menyerahkan tugas jihad militer dan diplomasi kepada Pemerintah RI agar serangan Israel yang melanggar hukum internasional dapat segera dihentikan.
4. Menolak rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump merelokasi warga Gaza ke negara lain karena merupakan kejahatan internasional yang lebih kejam dari Tindakan pembersihan etnis (ethnic cleansing) sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor khusus PBB untuk Palestina;
5. Memahami usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evakuasi kemanusiaan warga Gaza yang luka dan trauma parah serta membutuhkan penanganan kesehatan khusus untuk menjalani penyembuhan di Indonesia, dan evakuasi kemanusiaan tersebut sifatnya terbatas dan sementara, akan tetapi perlu kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga Indonesia benar-benar siap;
6. Siap untuk berpartisipasi mencari jalan terbaik bagi dukungan kepada warga Gaza dari sisi kemanusiaan dan perjuangan Palestina hingga mencapai kemerdekaannya.
7. Menyerukan tawakal dan tetap teguh dalam membela bangsa Palestina, menjaga persatuan, keutuhan dan kekuatan bangsa. Kepentingan bangsa harus tetap diprioritaskan, jangan sampai perbedaan pandangan mencederai persatuan.
“Demikian pernyataan bersama silaturahmi kemanusiaan untuk Palestina ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam umat Islam dan bangsa Indonesia,” kata Buya Amirsyah Tambunan. …..
Baca Juga :  "RRI SEROBOT TANAH ADAT RATUSAN WARGA BOJONG DEPOK MENGGUGAT

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru