Tujuh Poin Pernyataan Bersama MUI dengan Organisasi Lintas Agama Terkait Kondisi Palestina Terkini

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta ,—Tenarnews/ SMSI,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah elemen masyarakat dari majelis lintas agama, organisasi sosial-kemanusiaan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, lembaga filantropi, artis, budayawan, media, dan lembaga Pemerintah menyampaikan Pernyataan Bersama untuk istiqamah membantu perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

Hal itu sebagai bentuk respons terhadap perkembangan dari situasi terkini yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, Israel terus melancarkan serangan yang mengakibatkan penduduk sipil berjatuhan menjadi korban.
Pernyataan sikap dibacakan secara bersama-sama dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan seusai Silaturrahmi Kemanusiaan untuk Palestina di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Berikut poin-poin sikap pernyataan bersama:
1. Mendukung Fatwa Jihad Uni Ulama Internasional untuk jihad melawan Israel. Jihad yg dimaksud di sini adalah jihad dalam pengertian yang luas antara lain meliputi jihad diplomasi, politik, ekonomi, dan kemanusiaan.
2. Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk lebih meningkatkan kontribusinya dalam menciptakan perdamaian dan mencapai kemerdekaan Palestina, termasuk dalam upaya diplomasi dan militer guna menghentikan serangan Israel ke warga Gaza, membuka perbatasan Rafah agar aliran bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza, dan menyelenggarakan konferensi internasional untuk kemerdekaan Palestina.
3. Menyerukan kepada seluruh Masyarakat Indonesia, untuk menyerahkan tugas jihad militer dan diplomasi kepada Pemerintah RI agar serangan Israel yang melanggar hukum internasional dapat segera dihentikan.
4. Menolak rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump merelokasi warga Gaza ke negara lain karena merupakan kejahatan internasional yang lebih kejam dari Tindakan pembersihan etnis (ethnic cleansing) sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor khusus PBB untuk Palestina;
5. Memahami usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evakuasi kemanusiaan warga Gaza yang luka dan trauma parah serta membutuhkan penanganan kesehatan khusus untuk menjalani penyembuhan di Indonesia, dan evakuasi kemanusiaan tersebut sifatnya terbatas dan sementara, akan tetapi perlu kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga Indonesia benar-benar siap;
6. Siap untuk berpartisipasi mencari jalan terbaik bagi dukungan kepada warga Gaza dari sisi kemanusiaan dan perjuangan Palestina hingga mencapai kemerdekaannya.
7. Menyerukan tawakal dan tetap teguh dalam membela bangsa Palestina, menjaga persatuan, keutuhan dan kekuatan bangsa. Kepentingan bangsa harus tetap diprioritaskan, jangan sampai perbedaan pandangan mencederai persatuan.
“Demikian pernyataan bersama silaturahmi kemanusiaan untuk Palestina ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam umat Islam dan bangsa Indonesia,” kata Buya Amirsyah Tambunan. …..
Baca Juga :  KEJAWEN : Hari Wayang Nasional dan Menyambut Mas Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden RI

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru