Pihak Terkait Pilkada Intan Jaya, Patahkan dalil Pemohon

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.Jakarta, Tenarnews.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU )Bupati dan Wakil Bupati kab Intan Jaya Prov. Papua Tengah.
Dengan nomor perkara 301/PHPU, BUP. XXIII/2025.
Kamis, 30/1/2024.
Sidang berangendakan mendengarkan jawaban pihak terkait, termohon dan keterangan bawaslu.

Pasangan Bupati terpilih kab Intan Jaya, Aner Maisini – Elias Agapa selaku pihak terkait turut menghadiri sidang PHPU di gedung MK.

“Hari ini kita sudah mengikuti proses sidang lanjutan yaitu mendengarkan jawaban pihak terkait,termohon dan keterangan dari bawaslu.
Pada prinsipnya, kami pihak terkait sudah menjawab sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan olah pihak pemohon, kata Aner.

Baca Juga :  Vinoti living Melebarkan Eksplorasi Desain Melalui Kolaborasi Dengan Desainer Indonesia Anita Boentarman

Lanjut Aner, dikatakan semua sudah terpatahkan oleh pihaknya, Kuasa Hukum kami telah mengajukan surat kepada MK untuk melihat dokumen dan bukti yang di ajukan pemohon tetapi banyak bukti yang di rekayasa, katanya kepada media.

Pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Intan Jaya sebagai pasangan peraih suara terbanyak optimis akan menang.
“Kami optimis pasti menang, jadi kemenangan kita adalah murni kemenangan rakyat Intan Jaya, tegasnya

Baca Juga :  BANTAHAN ATAS PENDAPAT HUKUM YUSRIL IHZA MAHENDRA SOAL PRESIDEN BOLEH BERPIHAK DALAM PEMILU

Pihaknya masih menunggu putusan sela MK.
“Apapun keputusan dari MK nanti kami siap menerima,tambah Aner.

” Kami berharap kepada masyarakat Intan Jaya tetap tenang, dan kemudian tidak boleh menghasut pendukung antara paslon yang satu dengan yang lain, pungkasnya.(dp/Gr)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru