.
Jakarta, Tenarnews.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU )Bupati dan Wakil Bupati kab Intan Jaya Prov. Papua Tengah.
Dengan nomor perkara 301/PHPU, BUP. XXIII/2025.
Kamis, 30/1/2024.
Sidang berangendakan mendengarkan jawaban pihak terkait, termohon dan keterangan bawaslu.
Pasangan Bupati terpilih kab Intan Jaya, Aner Maisini – Elias Agapa selaku pihak terkait turut menghadiri sidang PHPU di gedung MK.
“Hari ini kita sudah mengikuti proses sidang lanjutan yaitu mendengarkan jawaban pihak terkait,termohon dan keterangan dari bawaslu.
Pada prinsipnya, kami pihak terkait sudah menjawab sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan olah pihak pemohon, kata Aner.
Lanjut Aner, dikatakan semua sudah terpatahkan oleh pihaknya, Kuasa Hukum kami telah mengajukan surat kepada MK untuk melihat dokumen dan bukti yang di ajukan pemohon tetapi banyak bukti yang di rekayasa, katanya kepada media.
Pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Intan Jaya sebagai pasangan peraih suara terbanyak optimis akan menang.
“Kami optimis pasti menang, jadi kemenangan kita adalah murni kemenangan rakyat Intan Jaya, tegasnya
Pihaknya masih menunggu putusan sela MK.
“Apapun keputusan dari MK nanti kami siap menerima,tambah Aner.
” Kami berharap kepada masyarakat Intan Jaya tetap tenang, dan kemudian tidak boleh menghasut pendukung antara paslon yang satu dengan yang lain, pungkasnya.(dp/Gr)
