Layanan Pembuatan Sertifikat Seporadik di Desa Mekar Sari Lombok Tengah Dikeluhkan Warga*

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, Tenar News TV9 -SMSI,-  Sejumlah warga Desa Mekar Sari Lombok Tengah, NTB mengeluhkan keterlambatan dalam proses pembuatan sertifikat seporadik yang mereka ajukan. Mereka mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang memadai dari Kepala Desa Mekar Sari, L. Yahya, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Menurut beberapa warga yang mengajukan permohonan sertifikat, mereka sudah beberapa kali mendatangi kantor desa atau langsung mengunjungi rumah L. Yahya. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan jawaban yang tidak memadai dan merasa pelayanan yang diberikan sangat lambat. “Setiap kali kami datang, beliau selalu bilang sibuk dan menyuruh kami menunggu. Padahal, pembuatan sertifikat ini seharusnya hanya membutuhkan waktu beberapa hari,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  The Economic Colonialism

Beberapa warga lainnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Namun, proses administrasi yang seharusnya berjalan lancar malah terhambat. Masyarakat berharap agar kepala desa segera menuntaskan proses pembuatan sertifikat agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut.

L. Yahya, yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pejabat desa, dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak warga. Hal ini menjadi perhatian warga, yang merasa terabaikan dalam proses administrasi yang sangat penting bagi mereka.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mekar Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelayanan publik, yang menjadi kewajiban pejabat desa, dapat lebih diperhatikan agar kebutuhan mereka tidak terkendala lebih lanjut.

Baca Juga :  Bulan Rajab merupakan Bulan mulia dan Agung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi hak-hak masyarakat, dan memastikan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.( Tim envestigasi Media cyber Tenarnews tv9 jkt)

 

PIMPINAN REDAKSI  DAN DEREKTUR SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Berita Terkait

Disambut meriah,” HUT PGRI ke 80, k3S Bojongsari peringati Hari Guru Nasional
Bangun Ekosistem UMKM Modern, Gerbang Wirausaha Resmi Jadi Mitra Pemerintah
SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI
Bentuk dukungan program MBG: BKNDI mengadakan Diklat dan Pelatihan bagi Calon Tenaga Kerja Juru Masak
Jadi bancaan oknum,” Bantuan Program Presiden RI untuk SDN Disoal, Pelanggaran Proyek Swakelola Mengemuka
SMK Bina Putra Merayakan Hari Guru, Ini Kata Asma
“HARI GURU “YAYASAN PONDIK PESANTREN NURUL WATHAN REMAJUN DESA PENGEMBUR, KEC.PUJUT-LOTENG-NTB
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Disambut meriah,” HUT PGRI ke 80, k3S Bojongsari peringati Hari Guru Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 08:54 WIB

Kamis, 27 November 2025 - 13:52 WIB

Bangun Ekosistem UMKM Modern, Gerbang Wirausaha Resmi Jadi Mitra Pemerintah

Kamis, 27 November 2025 - 09:29 WIB

SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI

Rabu, 26 November 2025 - 21:21 WIB

Bentuk dukungan program MBG: BKNDI mengadakan Diklat dan Pelatihan bagi Calon Tenaga Kerja Juru Masak

Berita Terbaru

Tenar News

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:54 WIB

Tenar News

SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:29 WIB