Bulan Rajab merupakan Bulan mulia dan Agung

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulan Rajab merupakan bulan yang Mulia dan Agung dalam kalender Islam Hijriyah dan bersamaan datangnya dengan Tahun baru Masehi 1 Januari 2025. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan tentang celaka bagi orang yang berbuat maksiat di bulan Rajab :

*Hadits*
1. HR. Abu Dawud no. 2328: “Barangsiapa berbuat maksiat di bulan Rajab, maka Allah akan mencabut berkah dari hidupnya.”
2. HR. Ibnu Majah no. 1717: “Rajab adalah bulan ampunan, maka janganlah kamu berbuat maksiat di dalamnya.”
3. HR. Tirmidzi no. 3525: “Allah tidak menyukai orang yang berbuat maksiat di bulan Rajab.”

Baca Juga :  Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta*

*Dosa-dosa yang perlu dihindari*:
1. Berzina dan perbuatan cabul.
2. Membunuh dan menyakiti orang lain.
3. Berbohong dan bersumpah palsu.
4. Mencuri dan merampok.
5. Berbuat kerusakan dan kejahatan.
6. Mabuk-mabukan minuman alkohol
7. Meninggalkan Sholat Fardhu 5 waktu dengan sengaja tanpa udzur Syar’i.

Baca Juga :  Prof. Harris Arthur Hedar: Universitas Jayabaya satu-satunya di Indonesia yang mengajarkan mata kuliah karakter hukum.

*Amalan yang disunahkan*
1. Berpuasa.
2. Berdzikir dan berdoa.
3. Bersedekah.
4. Membaca Al-Qur’an.
5. Beristighfar dan memohon ampun.

Pelajaran
1. Menghormati dan memuliakan bulan Rajab.
2. Menghindari perbuatan maksiat.
3. Meningkatkan ibadah dan amal shaleh.
4. Memohon ampun dan perbanyak beristighfar.
5. Menghargai kesempatan untuk memperbaiki diri menjelang datang nya bulan Ramadhan.( PW Nwdi Banten)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB