Setelah RPH, Tim Kuasa Hukum Pemohon Akan Hadirkan Saksi Di Sidang Perkara Pilkada Raja Ampat 2024.

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-TeNar News,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP) Kepala Daerah Raja Ampat, rabu 22/1/2025.
Adapun agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan bawaslu Raja Ampat.

Yance P Dasnarebo, selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon Paslon nomor urut 03 Charles Adrian Michael Imbir – Reynold M Bula menjelaskan bahwa hari ini kami mengikuti sidang lanjutan atau sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termohon dan bawaslu kab Raja Ampat kata Yance kepada media di Lokasi MK.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Kelas. 1 Kota Depok, Terapkan Prokes Ketat.

Pada prinsipnya, mereka paslon nomor urut 01 Orideku Iriano Burdam – Mansyur Syahdan membantah dalil-dalil dari permohonan pemohon, ya ok. Kami find-find saja, ya menurut saya itulah sistem peradilan Hukum acara di MK jelas Yance.

Kesiapan timnya nantinya untuk mematahkan seluruh bantahan dari pihak terkait, kata Yance kami nantinya akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti setelah menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permohonan kita, apa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga :  David Sampai Sekarat, DPR Murka: Tangkap dan Hukum, Nggak Peduli Bapak nya Pejabat.

“Kami yakin dan optimis sebagai tim Kuasa Hukum Pemohon bahwa hasil RPH akan diterima dan dilanjutkan, katanya.

Perlu diketahui bahwa, pihak kuasa hukum pemohon paslon nomor urut 03 sudah mengajukan bukti-bukti P11-P22 di dalam permohonan dalil-dalil ketika sidang berikutnya tutup Yance.(dp/gr)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB