Jakarta,-TeNar News,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP) Kepala Daerah Raja Ampat, rabu 22/1/2025.
Adapun agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan bawaslu Raja Ampat.
Yance P Dasnarebo, selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon Paslon nomor urut 03 Charles Adrian Michael Imbir – Reynold M Bula menjelaskan bahwa hari ini kami mengikuti sidang lanjutan atau sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termohon dan bawaslu kab Raja Ampat kata Yance kepada media di Lokasi MK.
Pada prinsipnya, mereka paslon nomor urut 01 Orideku Iriano Burdam – Mansyur Syahdan membantah dalil-dalil dari permohonan pemohon, ya ok. Kami find-find saja, ya menurut saya itulah sistem peradilan Hukum acara di MK jelas Yance.
Kesiapan timnya nantinya untuk mematahkan seluruh bantahan dari pihak terkait, kata Yance kami nantinya akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti setelah menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permohonan kita, apa dilanjutkan atau tidak.
“Kami yakin dan optimis sebagai tim Kuasa Hukum Pemohon bahwa hasil RPH akan diterima dan dilanjutkan, katanya.
Perlu diketahui bahwa, pihak kuasa hukum pemohon paslon nomor urut 03 sudah mengajukan bukti-bukti P11-P22 di dalam permohonan dalil-dalil ketika sidang berikutnya tutup Yance.(dp/gr)

