Hati-hati Penipuan Calon Haji Oknum ASN ” H S Asal Kab,Lotim Ntb

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

.

Oknum Pegawai Negeri Departemen Agama wilayah Jakarta Barat.yg sudah lengser dari jabatan nya d depag se bagai pegawai pengawas telah di Nonaktifkan karna perilaku yang tak terpuji, karna atasan tidak ada perintah untuk bertugas mengkordinar jamaah haji yang ditunda keberangkatan nya

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan masyarakat untuk tidak menjadi korban korban haji kampanye haji palsu tahun 2023 sampai seterusnya

Baca Juga :  HUT IPSI ke-77, Ketua Umum PSHT : Pertanda Kebangkitan Pencak Silat di Indonesia.

Berdasarkan keterangan pers Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji harus mendapatkan visa haji dan Pengumuman resmi yang sah dari otoritas Saudi yang berkoordinasi dengan kantor haji di negara mereka.

Baca Juga :  Buntut Heboh Bantuan Ganjar ke Kader PDIP, KH Anwar Abbas Minta Baznas Diaudit

Mereka juga bisa mendapatkannya melalui platform “Nusuk Haji” untuk negara-negara yang tidak memiliki kantor tersebut.

Kementerian Saudi memantau dengan cermat iklan dan kampanye dari akun media sosial palsu yang menjanjikan perjalanan haji murah. 

Untuk itu, mereka mendesak masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran semacam itu.seperti telah dilakukan oleh H sulaiman lombok

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB