MAHKAMAH KONSTITUSI, MENJADI PEMBALA BANGSA INDONESIA ATAU PENGHIANAT BANGSA INDONESIA DAN NKRI.

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada yang terhormat, Saudara-saudaraku Se-Bangsa dan Se-Tanah Air Indonesia dari Sabang hingga Merauke di Manapun Anda Berada.

Assalamualaikum. Wr. Wb.

   *Saat ini Masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Merauke sedang menonton, menyaksikan dan menunggu Proses Pengadilan Kecurangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. Tentu, kita akan diperlihatkan dan dipertontonkan, Apakah Mahkamah Konstitusi akan menjadi Pembela Bangsa Indonesia atau menjadi Penghianat Bangsa Indonesia dan NKRI.* 

  *Ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam menvonis Sengketa antara Kubu Penggugat Paslon Nomer Urut 1, Anis Baswedan/Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomer Urut 3, Ganjar Pranowo/Mahfudz MD. Sementara itu, Kubu Tergugat Paslon Nomer Urut 2, Prabowo Subianto/Gibran dan Joko Widodo Pro Negeri Komunis Cina yang telah melakukan Kecurangan secara Sistematis, Masif dan Terencana.*

    *Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada dua pilihan. _Pertama,_ menjadi Pembela Bangsa Indonesia dengan mengabulkan gugatan Paslon Nomer Urut 1 dan Paslon Nomer Urut 3 dan mendiskualifikasi Paslon Nomer Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dan memakzulkan Joko Widodo dari Kursi Kepresidenan Indonesia. _Kedua,_ Menjadi Penghianat Bangsa Indonesia dan NKRI dengan tidak mengabulkan Gugatan Kecurangan dalam Pilpres.* 

 *Kesimpulan akhir. Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan Gugatan Kecurangan dalam Pilpres, maka Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai Penghianat Bangsa Indonesia dan NKRI. Akan tetapi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan Gugatan Kecurangan dari Paslon Nomer Urut 1 dan Paslon Nomer Urut 3, maka Mahkamah Konstitusi bisa disebut sebagai Pahlawan Bangsa Indonesia dan NKRI. Untuk itu, Para Hakim Mahkamah Konstitusi harus berpikiran cerdas, waras dan bertanggung jawab terhadap Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa mendatang. Jangan sampai Indonesia dijajah oleh Negeri Komunis Cina dan Masyarakat Indonesia dijadikan Budak dan Jongos di Negeri Sendiri melalui berbagai Kecurangan.* 

   *Sebuah pertanyaan, Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki sense of Krisis dan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang ? Jika Mahkamah Konstitusi memiliki sense of Krisis dan kepedulian terhadap Nasib Bangsa Indonesia di masa mendatang, maka Mahkamah Konstitusi harus berpihak kepada kebenaran dan mengabulkan Gugatan dengan mendiskualifikasi Paslon Nomer Urut 2 dan Menurunkan Si Raja Bohong dan Raja Curang yang bernama, Joko Widodo atau Oey Hong Liong.*

    *Demikianlah catatan kami atas nama Bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Semoga Para Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi membaca tulisan ini kemudian sadar, terbuka Mata hatinya dan mendapatkan Petunjuk dari Allah SWT Sang Maha Kuasa dan Maha Hakim Yang Adil.*

Muhammad Hisyam Asyiqin, Alumni Pondok Pesantren DGP, Alumni UNIAT Jakarta, Anggota LAPINGGO 82 dan Anggota IKA BKPRMI

Baca Juga :  Penyeberangan Jalan Margonda Depok, Jadi Sorotan se-Asia

NKRI HARGA MATI ( TIM TENARNEWS JABODETABEK)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru