Tenar News

Bangun mewah “belum kantongi” IMB melenggang ?

Depok,tenarnewstv9:
Bangunan mewah bertingkat tepatnya di depan Kel. Kedaung Sawangan Kota Depok (Jabar) ,kuat dugaan banguna tersebut belum kantongi surat ijin mendirikan bangunan ( IMB )

Pasalnya menurut pihak kelurahan setempat mengatakan pihak pemilik bangun belum lapor ke RT/RW setempat, ditempat

terpisah pihak pengawas, Pupung mengatakan baru besok di jatwalkan peninjauan bangunan tersebut
Sementara pihak karyawan bangunan tersebut mengaku sudah ada yang mengurus perijinannya.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta. ( Moer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *