Ketum PAN Zulkifli Hasan Menghina Islam,Kapolri segera bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 21 Desember 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Hina Islam, Polri Didesak Tindak Mendag Zulkifli Hasan

Spanduk Zulhas penista agama

Jakarta, Tenarnewstv9,-Puluhan massa dari Forum Umat Islam Bersatu (FIB) melakukan unjuk rasa mendesak Kapolri segera memperos hukum kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan selaku Ketum PAN ,atas dugaan penistaan agama ,Demo mulai digelar pukul 13.20 WIB di depan Gedung /Museum Polri. Mereka membawa dua spanduk bertuliskan “Jangan kau nodai agamamu demi meraih jabatan duniawi. “#Tangkap Zulkifli Hasan sang penista agama” #

Demo ini dikawal oleh Aparat kepolisian berjaga agar upaya penyampaian pendapat di muka umum itu berjalan lancar dan tertib.

Di samping itu, Ketua Umum FIB Rahmat Himran mengatakan Zulkifli Hasan telah mencederai nilai-nilai agama. Zulhas telah melecehkan atau menjadikan solat sebagai guyonan, solat sebagai mainan yang viral di media sosial dan media massa beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Seluruh Keluarga Besar UMKM Kecamatan Ciledug mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Bapak H.Syarifudin Harja Winata S.Sos,MM (Camat Ciledug) yang ke 53 Tahun

” Zulhas Menyampaikan bahwa dalam solat Magrib sudah tidak ada lagi jema’ah yang mengucapkan kata Amin setelah berdoa’ dan saat tahiyatul masjid pada saat pembacaan surat Alfatihah. Bahkan, Zulkifli Hasan kemudian mencemooh dengan menistakan agama dengan cara tahyatul masjid yang tadinya memakai tahiyat jari telunjuk satu kemudian sampai saat ini justru jemaah sudah memakai dua jari kata zulhas ditambah kan karna jamaah ingat sama Prabowo yang no urut 2 saat memberikan ceramah dihadapan para ASN Perdagangan,dan tamu undangan lainnya dan sontak hadirin bergemuruh dengan Ucapan selamat pagi. Ini yel-yel yang biasa di pakai dalam acara 2 pertemuan di kemendag RI

Menurut Pendemo , perbuatan itu adalah penistaan agama yang sangat keji. Apalagi, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa pernyataan Zulkifli Hasan merupakan bentuk penistaan agama.

Baca Juga :  The Economic Colonialism

“Oleh karena itu, pada hari ini Kamis, 21 Desember 2023 saya Rahmat Himran sebagai Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu akan melaporkan secara resmi Zulkifli Hasan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Rahmat.

Dalam laporan itu, Rahmat mengaku akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan mengadili Zulkifli Hasan

“Di mana Zulkifli Hasan telah melakukan penistaan agama yang sangat keji yang tentunya harus segera ditangkap dan diadili. Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia,” ungkapnya.( 01/PRTNR)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru