Nama-Nama Pj Gubernur yang Segera Dilantik Presiden Jokowi

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk menggantikan para gubernur yang telah menyelesaikan tugasnya,akan dilantik di Istana Negara
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, keputusan telah diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Jokowi.

Bey Machmudin Jadi Pj Gubernur Jabar, Nana Sudjana Gantikan Ganjar, kemarinPresiden memimpin langsung

Berikut daftar Pj gubernur yang akan menjabat sementara di tiap-tiap daerah:

1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil.

2. Mantan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo.

3. Mantan Pangdam Bukit Barisan Mayjen Purnawirawan Hasanuddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan Terciptanya Kerukunan Umat Beragama FKUB DKI Jakarta Gelar Dialog Kebangsaan

4. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bali.

5. Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua.

6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves) Ayodhia Kalake ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTT.

7. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTB.

8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat.

9. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Machmudin ditunjuk sebagai pengganti dirinya. Menurutnya, Bey akan bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mulai Selasa, 5 September.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Tawarkan Solusi Berkeadilan Dalam Kasus Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq

“Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pria kelahiran Bandung ini sebelumnya Deputi Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden,

Emil juga mengucapkan selamat serta menitipkan Jawa Barat kepada Bey lantaran tugasnya hampir selesai. Ia juga bersedia dimintai pertolongan jika Bey membutuhkan.

“Selamat bertugas Kang Bey. Titip cintai warga Jawa Barat. Titip pertahankan yang baik-baik dari prestasi Jawa Barat. Titip sempurnakan yang kurang-kurang dari pembangunan Jawa Barat,” katanya


Sebelumnya, 17 gubernur akan habis masa jabatannya tahun ini. Berdasarkan UU Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon ( Hs ,AZ)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru