Petisi 100 Desak MPR dan DPR Makzulkan Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PETISI 100

Jakarta,Tenarnews.com,- Seratus tokoh yang tergabung dalam Penegak Daulat Rakyat (PDR), terdiri dari ulama, cendikiawan, purnawirawan dan emak-emak, menyerahkan Petisi 100 ke MPR RI, Kamis (20/7), berisi desakan agar MPR dan DPR RI memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Petisi 100 Desain MPR RI dan DPR RI Makzulkan Jokowi

PDR juga mengajak seluruh elemen bangsa, secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah dirampas sekelompok elite yang bernama oligarki.

Anggota MPR RI, Tamsil Linrung, secara langsung menerima Petisi 100 itu. Dia berjanji meneruskan aspirasi itu kepada pimpinan MPR dan DPR.

Perwakilan Petisi 100 PDR, Rizal Fadillah, mengungkapkan, dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR agar memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional memulihkan kedaulatan rakyat sangat jelas diatur dalam Ketetapan (Tap) MPR.

“Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan presiden,” kata Rizal, dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Baca Juga :  PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sejumlah alasan, kata dia, mendasari lahirnya petisi itu, pertama, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanah sebagai presiden, karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki, baik politik maupun bisnis, ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

“Kedua, dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara, Jokowi telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima, sementara hukum ditempatkan sebagai alat kepanjangan tangan politik pragmatik, banyak Perppu dibuat tanpa dasar “staats nood” atau kedaruratan, selain itu juga terjadi kriminalisasi pada ulama dan aktivis,” tegasnya.

Pembangunan ekonomi juga gagal, investasi mandek, dan utang luar negeri membengkak. Presiden dinilai melanggar konstitusi, khususnya Pasal 23 UUD 1945, dimana presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya, terjadi kerugian pada keuangan negara, rakyat semakin miskin, sementara oligarki tambah kaya.

Presiden Jokowi juga dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat, baik tewasnya 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, maupun 6 syuhada pada peristiwa Km 50. Di sisi lain, melalui Keppres 17/2022, Inpres 2/2023, dan Keppres 4/2023, pemerintah menuduh TNI melakukan pelanggaran HAM berat, khususnya dalam kasus 1965-1966. Fakta sebenarnya, PKI justru pemberontak dan pengkhianat negara.

Baca Juga :  "RRI SEROBOT TANAH ADAT RATUSAN WARGA BOJONG DEPOK MENGGUGAT

Terakhir, Jokowi ikut campur dalam mendukung dan menyiapkan penerus presiden melalui Pemilu 2024. Hal itu merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi. Jadi contoh perilaku politik otoriter, seolah  “negara adalah aku”.

Begitu juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu, agar seluruhnya dapat dikendalikan presiden.

“Masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta pengkhianatan negara, yang seluruhnya tertuang dalam konsiderans Petisi 10O. Semua itu menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum dapat segera dimakzulkan,” tandas Rizal.

Dia juga menegaskan, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa .( Ar )

Berita Terkait

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB