
Jakarta, Tenarnews.com,- APDESI 10 APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia ” Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya 74.962 desa
di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, Minggu (19/3/2023) Gelora Senayan Jakarta.
Wakil Walikota Mamasa ini Mengatakan Dampak yang dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang tentang Desa tersebut, ada harapan besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional ujar Ado.
Ado mengatakan, alokasi 10 persen APBN untuk dana desa bertujuan agar pembangunan di desa bisa semakin cepat. Pembangunan itu meliputi, proyek infrastruktur, pendidikan, sumber daya manusia (SDM), menangani gizi buruk, dan lainnya.
“Dengan dana 10 persen terealisasi akan terjawab di situ, akan membuat percepatan pembangunan,” tuturnya
Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, Ujarnya.(Guruh)
