Ketua LSM Bakornas Sumsel Akan Laporkan Kepala Dinas Kesehatan Lahat Kibarkan Bendera Robek Dan Kusam

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Sumsel, Tenarnews tv9,-
Ketua DPD LSM Bakornas Sumatera Selatan akan laporkan Kepala Dinas Kesehatan yang kibarkan Bendera Sang Saka Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam sedangkan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (01/03/2023).

Menyikapi hal ini Bendera Kebangsaan itu dibiarkan berkibar dalam keadaan robek, kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan diabaikan.

Peri Indra Leki selaku Ketua LSM Bakornas Sumsel saat di konfirmasi di kediamannya menyampaikan sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sementara dalam hal ini program unggulan Bupati Cik Ujang yaitu Lahat Bercahaya namun tidak di indahkan oleh oknum Kepala Dinas tersebut karena bendera merah putih di kibarkan dalam keadaan tak layak saat keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar Hingga saat ini” Paparnya.

Baca Juga :  Perum warga JNE dan PU kembali dikepung banjir Satpol-PP dan Babinsa turun tangan

Menurut informasi, Bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor tersebut, sampai hari ini masih berkibar saat ini.

Pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Sambung Peri, Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Baca Juga :  Acara Seremonial di Taman Mini Usai Pelantikan Gubernur NTB di tiadakan

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

Saya selaku Ketua LSM Bakornas Sumatera Selatan berharap kepada pak Bupati Lahat jangan di biarkan saja karena itu merupakan penghinaan terhadap lambang negara, jangan sampai di angkat sebagai Kepala Dinas jika perlu pecat saja” Tegasnya.

Sementara itu,Taufiq M Putra, SKM.,MM. Selaku kepala Dinas Kesehatan saat di konfirmasi melalui pesan watshap pribadinya menjawab, ya terima kasih sudah ku telfon staf untuk di ganti. Maklum musim angin deras” Jawabnya singkat.

(APRIANTO /SUMSEL)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB