Jakarta Tenarnews tv9,-Para Kades tersebut ngelurug ke Ibu Kota sejak Sabtu-Minggu, 14-15 Januari. Sebagian besar berombongan dengan mencarter bus. Namun, tidak sedikit yang naik pesawat. Kades dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, misalnya. Ada ratusan orang yang bertolak ke Jakarta, pada Minggu (15/1).
Keberangkatan ratusan Kades Probolinggo itu dilepas oleh Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko di pedapa. Dari 325 Kades, ada sekitar 180 orang yang berangkat. Sejumlah 152 Kades berangkat menggunakan bus. Selebihnya ada yang menggunakan mobil pribadi dan pesawat.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo Supriyanto mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan para Kades dari Jawa Timur. Tujuannya, menyampaikan aspirasi agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Desa disebutkan, masa jabatan Kades adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Nah, pihaknya bersama para Kades berharap regulasi itu berubah. Yakni, menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.
“Perubahan subtansi ini sangat penting. Menyesuaikan dinamika di desa untuk mendukung pembangunan bisa lebih maksimal,” ujar Kades Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, itu seperti dilansir Jawa Pos Radar Bromo.

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyatakan, semua warga negara punya hak menyampaikan aspirasi. Tidak terkecuali Kades. Dia mempersilakan Apdesi menyampaikan tuntutannya. “Yang perlu diperhatikan, jangan sampai aksi solidaritas yang memiliki tujuan baik ini dinodai pihak yang tidak bertanggung jawab. Bukannya aksi damai, malah aksi berdarah. Ini harus hati-hati,” pesannya.
Dari Mojokerto, Jawa Timur, ratusan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) juga berangkat ke Jakarta. Ketua AKD Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno mengatakan, situasi politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) selama ini lebih panas dan rawan dibandingkan Pemilu yang skalanya lebih besar. Saat Pilkades, potensi gesekan antarwarga cukup tinggi. ’’Jadi sudah selayaknya periode atau masa jabatan kepala desa itu ditinjau ulang,’’ ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Mojokerto.
Bukan tanpa dasar, tingginya potensi konflik horizontal di lingkungan warga desa itu menjadi salah satu faktor pertimbangan perpanjangan masa jabatan Kades. ’’Bagi kami para Kades, jabatan enam tahun ini tidak cukup maksimal untuk membangun desa. Waktu segitu habis hanya untuk meredam konflik seusai Pilkades. Jadi tuntutan kami masa jabatan kepala desa sudah waktunya diperpanjang sembilan tahun,’’ jelasnya
Menurut dia, masa jabatan enam dengan maksimal tiga periode seperti tercantum dalam UU Desa sangat pendek. Para Kades akan menyuarakan aspirasi, masa jabatan 9 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya, sama-sama masa jabatannya selama 18 tahun.

Agus menyebut, aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut sudah diketahui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Hanya saja, hingga kini belum ada keseriusan DPR RI untuk mengubah regulasi.
’’Makanya, kita beramai-ramai ke Jakarta untuk audiensi dengan DPR RI. Sekitar 260 Kades yang berangkat ke Jakarta. Sisanya yang sudah tua, sama yang sakit, serta Pj (pelaksana jabatan) tidak ikut berangkat,’’ tandasnya
Para Kades dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, juga sudah berombongan ke Jakarta. Setidaknya, ada 251 Kades yang berangkat. Baik yang tergabung dalam AKD maupun Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Hanya 51 Kades yang berhalangan. ”Kami menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Itu yang kami sampaikan ke DPR RI,’’ ujar Ketua AKD Jombang Warsubi seperti dikutip Jawa Pos Radar Jombang.
Erwin Pribadi, wakil ketua AKD Jombang, menambahkan, aturan usia pensiun perangkat desa juga harus diubah. Dia mendorong pemerintah merumuskan regulasi agar pensiun perangkat desa usia 60 tahun. ”Perangkat desa yang tejadi pergantian kepala desa, tidak harus perangkat desanya diberhentikan. Karena sekarang banyak terjadi hal seperti itu dan tuntutan kami masa purnabakti 60 tahun,’’ pungkasnya.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab berharap, usulan agar masa jabatan Kades direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode tersebut dapat terakomodasi ”Mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan diijabahi Allah SWT sehingga DPR bisa mengubah sesuai usulan kepala desa,’’ ujarnya saat melepas keberangkatan Kades ke Jakarta itu.
Dari Jawa Tengah, Senin (16/1), sebanyak 207 Kades dari Wonogiri juga telah berangkat ke Jakarta. Tujuannya sama, ke gedung DPR RI. “Jumlahnya (semua Kades) kan 251 orang. Tapi, ada yang berhalangan ikut karena sakit dan sudah sepuh. Data terakhir yang ikut ke Jakarta 207 orang menggunakan lima bus,” terang Ketua Papdesi Wonogiri Purwanto seperti dilansir Jawa Pos Radar Solo.
Sebelum ke Senayan, mereka terlebih dulu berkumpul di pendapa rumah dinas bupati Wonogiri. Mereka berpamitan dengan Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Seluruhnya duduk lesehan dan tampak khusyuk berdoa bersama. “Kami akan mendorong revisi UU Desa itu agar masuk Prolegnas 2023. Ini aksi damai, bukan demo,” kata Purwanto.
“Saat masa jabatan enam tahun, penyelenggaraan pemerintahan desa baru mapan, tapi kan sudah pilihan lagi. Baru membangun sudah berhenti. Kalau sembilan tahun, pembangunan bisa terselesaikan. Bisa mewadahi secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Purwanto, dengan masa jabatan selama sembilan tahun, bisa membuat irit pengeluaran pemerintah. Terutama untuk pelaksanaan Pilkades. Sebab, secara otomatis dalam 18 tahun hanya dua kali digelar Pilkades.
Purwanto memastikan, meski para Kades meninggalkan desa, pelayanan masyarakat tetap berjalan. Sebab, masih ada Sekdes dan kasi yang bakal berkoordinasi dengan Kades masing-masing.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo berpesan kepada para Kades agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan selama menyampaikan aspirasi di gedung DPR RI. “Silakan saja menyalurkan aspirasi. Kami mohon dijaga satu sama lain. Kami melarang kan tidak bisa, itu hak mereka. Harus tertib dan menjaga kaidah yang ada,” pesannya.
Dari Ngawi, Jawa Timur, juga demikian. Ketua AKD Ngawi Djuwadi menyatakan, sebelumnya, Komisi II DPR menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan mengundang perwakilan dari AKD se-Indonesia. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa revisi UU 6/2014 belum menjadi skala prioritas pembahasan.
Nah, hal itu kemudian memantik gelombang kehadiran puluhan ribu Kades ke Jakarta. ‘’Harapannya segera dibahas tahun ini, (Tim)


