Papua Tengah, Tenarnews tv9.-Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024.
Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Berdasarkan Realis yang diterima Tenarnews.com. Ketua KPU Intan Jaya Provinsi Papua Tengah, Misael Maisini, S, I. Kom, Mengatakan “Agenda Nasional Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 sudah berjalan sehingga Semua pihak harus mendukung”.
Pihak_pihak yang punya kepentingan di Delapan 8 Distrik di Kabupaten Intan Jaya harap mendukung Agenda Nasional ujarnya.
Pemilu ini Agenda Nasional sehingga Tidak Bisa dibebankan kepada Penyelenggara Pemilu saja, karena KPU dan Bawaslu saja, kami Membutukan Dukungan dari Ketua2 Partai Politik, DPR2, Pemda, Toko Agama, TNI/Polri, toko Pemuda dan Intelektual Intan Jaya untuk Sama-sama Kawal Agenda Nasional tutur Misael.
PPK/PPD yang masih ada di Kabupaten Nabire bisa ke Intan Jaya, karena Pelantikan PPK/PPD akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2023 di Intan Jaya tutup Misael. (Guruh)
