Graha ratakan Situ Kancil, Warga Minta Dikembalikan Seperti Semula

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok Tenarnewstv9.Diratakannya (Diuruk) situ Kancil oleh Pengembang Perumahan PT. Graha menimbulkan
polemik warga setempat

Pasalnya, situ Kancil luas 1,3 hektar lokasi di Rt 01/07 Kelurahan Curug, Kecamatan Bajongsari Kota Depok (jabar) tersebut, menurut warga sudah ada dari jaman dulu, saya kecil situ Itu sudah ada, Kata mantan Rw 08, pastinya situ Kancil Itu bukan saja milik warga Rw 07 tapi juga milik seluruh warga Curug ,jelas mantan Rw 08 yang juga
salah satu orang kepercayaan PT. Graha

Dia juga mengatakan, diurugnya situ Oleh pihak Graha hanya untuk mengukur saja nanti juga akan dikembalikan situ Itu seperti semula, ujar dia sambil menujuk gambar situ yang ada di Hp nya.

Baca Juga :  WAROENG LENGKONG BERSAMA APINDO TANGSEL MEMPERINGATI HARI IBU DAN LOMBA FASHION SHOW

Dirinya juga mengatakan, jika permasalahan tembok gedung SDN Curug 01 yang tembuknya mepet ke tanah milik graha, tinggal dimusyawarahkan kedua pihak, berapa jarak yang diminta dan disepakati
Satu meter atau dua meter dan nantinya tentu akan di turap Oleh Graha, ujar nya.

Sementara ditempat terpisah, adanya Polemik disitu Kancil tersebut, Lurah Curug, Juanda yang sebelumnya berjanji hendak mempertemukan warganya dengan pihak PT. Graha, nampaknya balik badan, Lurah mengatakan tidak ada pertemuan warga dengan Graha Karna tidak ada waga yang mengadukan kata Lurah diruang kerjanya, dia juga mengatakan Graha belum bisa bertemu, tunggu waktu yang belum ditentukan tegas lurah dalam menirukan Camat

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Coba Penindakan ETLE Mobile

Menyoal Polemik situ Kancil, pihak DPMPTSP Kota Depok sudah memanggil pihak PT. Graha melalui serat resmi Rabu, 16 November 2022 untuk diminta datang dan membawa Dokumen kepemilikiannya,
Jika tidak datang akan kami hentikan kegiatannya, tegas pengawas ( Tim)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru