Tenarnewstv9 com.
Empat Lawang sumatera selatan, Oknum kepala sekolah dasar negeri 02 Ulu Musi ,gabungan LSM dan media segera melaporkan ke dinas Pendidikan dan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan pengelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di dapat laporan ini berdasarkan laporan wali murid yang engan di sebut namanya .
Dalam hal ini LSM dan media sangat perihatin atas apa yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah
Dalam dana program indonesia pintar ini guna untuk meringankan para wali murid untuk kebutuhan sekolah anaknya ,hal ini sangat di sayangkan ,oknum kepala sekolah inisial ‘Y’ bukan membantu malahan bantuan tersebut di tilap nya.hal ini terjadi dari 2018-2021
Berikut kami akan mengusut hal ini sampai ke akar2 nya kerena hal ini tidak bisa di biarkan dan berdasarkan laporan dari wali murid
Di saat kami dari awak media mau konfirmasi ditelpon tidak aktip terpaksa kami naikkan berita.
Atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana PIP tersebut kepada para pelakunya dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Gabungan media dan LSM.
Aprianto/ sumsel
