Kepala Desa Pagerungan Kecil Didesak Untuk Tolak Porsen Non Lokal

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.Koordinator Ikatan Mahasiswa Kabupaten Sumenep DKI Jakarta (IMSJ), Irfan Maftuh mendesak Kepala Desa Pagerungan Kecil untuk tegas menolak porsen non lokal beroperasi di wilayah Desa Pagerungan kecil.

Menurut Irfan, bahwa porsen non lokal sangat menggangu penghasilan nelayan Desa Pagerungan Kecil, karena adanya operasi porsen non lokal mengakibatkan perusakan terhadap adat istiadat yang ada di Desa Pagerungan Kecil. Untuk itu, sambungnya, pemerintah segara tegas dalam persoalan porseng nol lokal karena berbahaya dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Pagerungan Kecil.

Baca Juga :  Tuntutan Ganti Wapres, Rocky Gerung: Memperbaiki Konstitusi yang Salah

“Maraknya pendatang porseng dari luar Pulau Pagerungan, menimbulkan beberapa hal negatif terhadap desa Pagerungan sendiri baik secara dimensi sosial, ekonomi, dan kelestarian laut,” ujar Irfan dalam keterangan persnya, Selasa (23/8/22).

Adapun tuntutan yang diusung oleh Irfan selaku Koordinator IMSJ sebagai berikut :

  1. Meminta Pemerintah Kepala Desa Pagerungan Kecil Halilurrahman mengambil sikap tegas terkait mafia porseng non lokal yang memanipulasi administrasi yang mengatasnamakan masyarakat, sehingga porsen milik non lokal bisa beroperasi.
  2. Meminta Pemerintah Desa Pagerungan Kecil untuk membuat aturan kerja untuk porseng non lokal agar tidak beroperasi di wilayah porseng lokal.
  3. Meminta Pemerintah Desa Pagerungan Kecil menaati aturan mengenai porseng non lokal. Jikalau porseng non lokal melanggar aturan tersebut maka wajib diusir paksa.
Baca Juga :  KESEPAKATAN BERSAMA DINSOS DAN JPKP DALAM MEMAJUKAN MASYARAKAT EMPAT LAWANG/ SUMSEL

“Kami berharap Kepala Desa Pagerungan Kecil dapat merealisasikan Aspirasi Ikatan Mahasiswa Sumenep DKI Jakarta,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru