Kepala Desa Pagerungan Kecil Didesak Untuk Tolak Porsen Non Lokal

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.Koordinator Ikatan Mahasiswa Kabupaten Sumenep DKI Jakarta (IMSJ), Irfan Maftuh mendesak Kepala Desa Pagerungan Kecil untuk tegas menolak porsen non lokal beroperasi di wilayah Desa Pagerungan kecil.

Menurut Irfan, bahwa porsen non lokal sangat menggangu penghasilan nelayan Desa Pagerungan Kecil, karena adanya operasi porsen non lokal mengakibatkan perusakan terhadap adat istiadat yang ada di Desa Pagerungan Kecil. Untuk itu, sambungnya, pemerintah segara tegas dalam persoalan porseng nol lokal karena berbahaya dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Pagerungan Kecil.

Baca Juga :  Munas KCBI thn 2024 Tema : "Cendikiawan Maju Mewujudkan Indonesia Emas 2045".

“Maraknya pendatang porseng dari luar Pulau Pagerungan, menimbulkan beberapa hal negatif terhadap desa Pagerungan sendiri baik secara dimensi sosial, ekonomi, dan kelestarian laut,” ujar Irfan dalam keterangan persnya, Selasa (23/8/22).

Adapun tuntutan yang diusung oleh Irfan selaku Koordinator IMSJ sebagai berikut :

  1. Meminta Pemerintah Kepala Desa Pagerungan Kecil Halilurrahman mengambil sikap tegas terkait mafia porseng non lokal yang memanipulasi administrasi yang mengatasnamakan masyarakat, sehingga porsen milik non lokal bisa beroperasi.
  2. Meminta Pemerintah Desa Pagerungan Kecil untuk membuat aturan kerja untuk porseng non lokal agar tidak beroperasi di wilayah porseng lokal.
  3. Meminta Pemerintah Desa Pagerungan Kecil menaati aturan mengenai porseng non lokal. Jikalau porseng non lokal melanggar aturan tersebut maka wajib diusir paksa.
Baca Juga :  Pernikahan Putri Kades H. Dartim berjalan Hikmah & Sukses

“Kami berharap Kepala Desa Pagerungan Kecil dapat merealisasikan Aspirasi Ikatan Mahasiswa Sumenep DKI Jakarta,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB