Depok, TenarNews TV9.com
Tergugat dua yakni Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara Perdata No 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. Depok, Kamis (18/8/2022).
Adapun dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum penggugat Fikri Wijaya SH sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, namun demikian sidang terus berjalan.
“Artinya Saksi yang di hadirkan
oleh tergugat itu hak mereka dalam menghadirkannya di persidangan”, tegas Fikri.
Dia menerangkan, meskipun kami sudah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena perlu di ketahui bahwasannya saksi tidak di perbolehkan atau pernah bekerja dan terima upah gaji dari RRI, hal itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan nanti.
“Tidak ada kekuatan dari saksi tergugat, terlebih kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah pasti di catat oleh Majelis, artinya kami berharap pihak Pengadilan untuk lebih Obyektif dalam menilai hak kepemilikan atas tanah adat warga Bojong-Bojong Malaka, yang juga sesuai dengan program Pemerintah”, tambahnya.
Terkait kesaksian dalam , Saksi pertama dari pihak tergugat Misrun tidak pernah ada pihak-pihak yang mempermasalahkan perihal tanah RRI seluas 187 hektar, adapun Obyek tanah yang di maksud di lokasi Utara terbagi oleh Desa Cisalak dan Perumahan Pondok Duta, dan lokasi Selatan Pt. Yanmar dan jalan umum, untuk lokasi Barat Kampung Bojong Lio, serta Timur adalah Kali Baru, dia juga mengakui keberadaan Warga Bojong.
Hal senada di katakan oleh saksi ke dua Alboin Simanjuntak yang juga mengenal Misrun setelah ada pertanyaan dari Kuasa Hukum penggugat, keterangannya pun berbeda yang tidak pernah dengar keberadaan Warga Bojong saat itu, dia juga tidak mengetahui riwayat Tanah serta Hak pakai oleh RRI, Alboin juga tidak mengetahui adanya perkebunan karet.
Perlu di ketahui, Kuasa Hukum dari tergugat satu akan menghadirkan saksi ahli di agenda persidangan kesaksian selanjutnya.
Seusai sidang, Yoyo Effendi Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat), mengungkapkan keterangannya di luar ruang sidang.
“Alhamdulillah, meskipun agenda sidang hari ini dari tergugat yang mengemukakan dalam kesaksiannya, namun isi dari keterangan saksi justru menguatkan apa yang selama ini warga Bojong dalilkan, yakni lahan tanah yang di miliki oleh RRI adalah sebatas lahan tanah yang di dalamnya ada situs tua yang namanya gedung tua, bahwasanya RRI yang masuk pada tahun 1957 ialah lahan perkebunan karet tanah verponding”, pungkas Yoyo.(Mur/Roni)
LIPUTAN KHUSUS MEDIA NASIONAL TENARNEWS TV9.COM DI ISTANA NEGARA HUT RI KE 77-2022 ..KENAIKAN BENDERA DAN PENURUNAN….DI CHANNEL YOUTUBE DAN MENSOS TENARNEWS TV9.



















