Kuasa Hukum Warga Bojong – Bojong Malaka, Menyoal dua Saksi Kelembagaan RRI

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, TenarNews TV9.com

Tergugat dua yakni Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara Perdata No 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. Depok, Kamis (18/8/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum penggugat Fikri Wijaya SH sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, namun demikian sidang terus berjalan.

“Artinya Saksi yang di hadirkan

oleh tergugat itu hak mereka dalam menghadirkannya di persidangan”, tegas Fikri.

Dia menerangkan, meskipun kami sudah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena perlu di ketahui bahwasannya saksi tidak di perbolehkan atau pernah bekerja dan terima upah gaji dari RRI, hal itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan nanti.

“Tidak ada kekuatan dari saksi tergugat, terlebih kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah pasti di catat oleh Majelis, artinya kami berharap pihak Pengadilan untuk lebih Obyektif dalam menilai hak kepemilikan atas tanah adat warga Bojong-Bojong Malaka, yang juga sesuai dengan program Pemerintah”, tambahnya.

Baca Juga :  DUKUNG PRESIDEN RI JOKOWI,CABUT HGU PERKEBUNAN SWASTA.

Terkait kesaksian dalam , Saksi pertama dari pihak tergugat Misrun tidak pernah ada pihak-pihak yang mempermasalahkan perihal tanah RRI seluas 187 hektar, adapun Obyek tanah yang di maksud di lokasi Utara terbagi oleh Desa Cisalak dan Perumahan Pondok Duta, dan lokasi Selatan Pt. Yanmar dan jalan umum, untuk lokasi Barat Kampung Bojong Lio, serta Timur adalah Kali Baru, dia juga mengakui keberadaan Warga Bojong.

Hal senada di katakan oleh saksi ke dua Alboin Simanjuntak yang juga mengenal Misrun setelah ada pertanyaan dari Kuasa Hukum penggugat, keterangannya pun berbeda yang tidak pernah dengar keberadaan Warga Bojong saat itu, dia juga tidak mengetahui riwayat Tanah serta Hak pakai oleh RRI, Alboin juga tidak mengetahui adanya perkebunan karet.

Baca Juga :  Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Perlu di ketahui, Kuasa Hukum dari tergugat satu akan menghadirkan saksi ahli di agenda persidangan kesaksian selanjutnya.

Seusai sidang, Yoyo Effendi Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat), mengungkapkan keterangannya di luar ruang sidang.

“Alhamdulillah, meskipun agenda sidang hari ini dari tergugat yang mengemukakan dalam kesaksiannya, namun isi dari keterangan saksi justru menguatkan apa yang selama ini warga Bojong dalilkan, yakni lahan tanah yang di miliki oleh RRI adalah sebatas lahan tanah yang di dalamnya ada situs tua yang namanya gedung tua, bahwasanya RRI yang masuk pada tahun 1957 ialah lahan perkebunan karet tanah verponding”, pungkas Yoyo.(Mur/Roni)

LIPUTAN KHUSUS MEDIA NASIONAL TENARNEWS TV9.COM DI ISTANA NEGARA HUT RI KE 77-2022 ..KENAIKAN BENDERA DAN PENURUNAN….DI CHANNEL YOUTUBE DAN MENSOS TENARNEWS TV9.

Berita Terkait

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum
Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB