Lahan PT. Bkl 93.875M2 di Kedaung segera di eksekusi

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait surat Penetapan No:G/Pan.Pdt/Aanm.Eks/2020/PN.Dpk.Jo.no.271/Pdt.7G/2017/PN.7Dpk.Jo.no.444/Pdt/2018/PT.Bdg.
PT. BKL segera Eksekusi lahan 93.875 M2 di Kedaung Depok

Depok, tenarnewstv9 :
terkait surat penetapan Eksekusi yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sutiyono, SH dan Panitera Iyus Yusuf, SH, MH. terksit ekdrkusi lahan seluas 93.875 M2 Raya Abdul Wahab Sawangan Kota Depok( Jabar) dapat dipastikan Eksekusi yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini diyakini akan berjalan seperti yang diharapkan, dimikian ungkap Hj. Ida Farida selaku pemilik lahan berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) terang Ida saat dikonfirmasi awak media dikediamannya.

Baca Juga :  BAMSOET BERSAMA DORNA SPORTS DAN FIM TINJAU SIRKUIT MANDALIKA LOMBOK

Lebih jauh diungkapnya, perlawanan dan pejuangan saya dilokasi itu sudah menyita waktu dan tenaga puluhan tahun lamanya, bila kini gugatan saya diterima dan dikabulkan( ingkrah) mudah mudahan insyaallah Eksekusi berjalan seperti yang diharapkan, mohon doa nya ya, ucap Ida singkat.

Terkait perkara tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Depok no. 271/Pdt.G/2017/PN.Dpk, 30 oktober 2018 dalam perkara hj. Ida Farida penggugat, dan Jimmy Nambah Ginting, dkk tergugut, pada amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat, serta menyatakan penggugat satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat HGB no. 00328/kedaung tgl. 12/11/2014 luas 93.876 M2 , pada surat putusan tersebut, menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut diatas, dan sebagainya. ( tim Tenarnews)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 898 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB