20 September 2024

Lahan PT. Bkl 93.875M2 di Kedaung segera di eksekusi

0

Terkait surat Penetapan No:G/Pan.Pdt/Aanm.Eks/2020/PN.Dpk.Jo.no.271/Pdt.7G/2017/PN.7Dpk.Jo.no.444/Pdt/2018/PT.Bdg.
PT. BKL segera Eksekusi lahan 93.875 M2 di Kedaung Depok

Depok, tenarnewstv9 :
terkait surat penetapan Eksekusi yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sutiyono, SH dan Panitera Iyus Yusuf, SH, MH. terksit ekdrkusi lahan seluas 93.875 M2 Raya Abdul Wahab Sawangan Kota Depok( Jabar) dapat dipastikan Eksekusi yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini diyakini akan berjalan seperti yang diharapkan, dimikian ungkap Hj. Ida Farida selaku pemilik lahan berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) terang Ida saat dikonfirmasi awak media dikediamannya.

Lebih jauh diungkapnya, perlawanan dan pejuangan saya dilokasi itu sudah menyita waktu dan tenaga puluhan tahun lamanya, bila kini gugatan saya diterima dan dikabulkan( ingkrah) mudah mudahan insyaallah Eksekusi berjalan seperti yang diharapkan, mohon doa nya ya, ucap Ida singkat.

Terkait perkara tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Depok no. 271/Pdt.G/2017/PN.Dpk, 30 oktober 2018 dalam perkara hj. Ida Farida penggugat, dan Jimmy Nambah Ginting, dkk tergugut, pada amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat, serta menyatakan penggugat satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat HGB no. 00328/kedaung tgl. 12/11/2014 luas 93.876 M2 , pada surat putusan tersebut, menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut diatas, dan sebagainya. ( tim Tenarnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *