KAPOLRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR ,J POLISI MAKIN PRESISI

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.DPP SAMUDRA (Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara) Memberikan apresiasi kepada Kapolri atas ketegasanya mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.Di tengah sorotan yg begitu tajam dr masyarakat menjadi ujian berat bagi polri.Ketegasan nya mengungkap pembunuhan Brigadir Joshua dtengah sorotan tajam dari masyarakat menjadi ujian berat bagi Kepolisian Republik indonesia.(POLRI) Ucapan apresiasi terhadap Polri terus berdatangan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPP Samudra ( Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara)Apresiasi tersebut terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Perumahan Dinas di jln Duren Tiga Jakarta. beberapa waktu lalu.Dm Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara ini mengucapkan selamat kepada Kapolri beserta jajarannya yang telah transparasi dalam menangani kasus Brigadir Joshua Tak hanya itu, para Pimpinan ,Pengurus ,Anggota DPP Samudra juga mengapresiasi atas penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Diketahui, Brigadir J sendiri awalnya disebut tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.Masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh “ranting-ranting”.Namun keraguan tersebut terjawab langsung, setelah Kapolri dan Timsus telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Red)  

 

Kapolri dan jajaran nya

 
 
 

Baca Juga :  Lebih 100 Peserta Ikuti Kaderisasi Raya GP Ansor Sumbar

Berita Terkait

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 06:18 WIB

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Berita Terbaru

Tenar News

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Senin, 28 Apr 2025 - 06:18 WIB

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB