Terkuak Letter C Warga Bojong – Bojong Malaka, Tanah Adat Ahli Waris Temui Titik Terang

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenarnews.Saksi terakhir yang di hadirkan pihak penggugat kupas tuntas soal Letter C milik Ahli waris Ibrahim Bin Jungkir dan kawan – kawan, selasa (2/8).

Dalam Sidang lanjutan perkara Perdata No 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. penggugat menghadirkan
Siti Asnah (64) isteri dari Abdul Rosid (alm) Juru tulis Desa yang tidak lepas dalam Sejarah tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, untuk memberikan kesaksian di persidangan, Depok.

” Saya menceritakan apa yang pernah alm (Abdul Rosid) ungkapkan ke saya di saat saya merapihkan berkas – berkas Buku tua yang itu leter C, di dalam surat tersebut tercatat nama Ibrahim bin Jungkir serta Warga Bojong lain nya “, terang Asnah kepada awak Media selepas sidang.

Baca Juga :  50.000 Pengusaha Warung Tegal (Warteg) Pilih Capres Anies Baswedan

Siti Asnah juga melanjutkan, dalam

kesaksian nya beliau menceritakan apa yang di ungkapkan oleh alm semasa hidup, tambah nya.

Kuasa hukum Penggugat Fikri Wijaya menerangkan, pada hari ini Saksi menjelaskan keterangan leter C1 dan letter C2.

” Pihak tergugat meminta waktu dua minggu dan sidang di tunda sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022 “, papar Fikri.

Kita tetap Optimis selesai Saksi mengungkapkan letter C1 dan C2 adalah bukti kuat atas kepemilikan Hak tanah adat warga Bojong-Bojong Malaka, tambah Fikri.

Hal senada di tempat yang sama seusai sidang Yoyo Effendi selaku Sekjen dari Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), berkumpul dan berdoa bersama di depan Gedung PN Depok bersama warga Bojong.

Baca Juga :  Kompak, Sinergitas Tni Polri Lakukan Kerja Bakti Bersama Warga Perbaiki Jalan Rusak

” Kita sudah mengajukan keterangan dan bukti kepemilikan Hak tanah adat yang di dasari dengan surat letter C1 dan C2, keterangan saksi adalah bukti dan Sejarah warga Bojong-bojong Malaka tidak bisa di Bantah oleh siapa pun dan dari Pihak manapun “, tegas Yoyo di depan warga.

Selanjutnya Dia menambahkan, bersyukur ada yang mau menjelaskan surat yang di ajukan ke Majelis Hakim atas penjelasan saksi.

” Itu penting karna berkaitan dengan alm Abdul rosid sebagai pemegang surat letter C yang di bantah terus menerus oleh Pihak Pengacara tergugat, hal tersebut menurut Yoyo hal yang tidak Profesional “, tutupnya.(Mur/Roni)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:54 WIB

Tenar News

SEMARAK HARI JADI GURU SDN 03 RAWASARI

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:29 WIB