kominfo.serang kota hentikan–tv-analog

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG -Tenarnews tv9.. Dalam rangka penerapan teknologi siaran tv analog ke siaran digital, Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara yang efektif dan efisien pada penggunaan spektrum frekuensi sesuai dengan standar nasional dan Internasional.

Migrasi siaran TV teresterial dari siaran analog ke TV digital juga akan berdampak pada jaringan internet yang lebih baik karena akan membantu menata frekuensi publik.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Sandiman Ahli Muda, Tanlia Raya, menjelaskan dengan menggunakan siaran TV digital maka kualitas gambar dan suara yang masyarakat tonton akan lebih bersih dan jernih.

Baca Juga :  Asosiasi Musik, Ganjal Usulan Perubahan Undang Undang Oleh PT. Musica Studio .

“Sehingga masayarakat dapat menikmati siaran-siaran TV yang ada saat ini dengan kualitas yg lebih baik,”

Selain itu Tanlia juga mengajak masyarakat kota serang agar segera beralih menggunakan TV digital, karena siaran pada TV digital hanya bisa ditangkap atau dinikmati oleh masyarakat dengan penerima sinyal digital berstandar DVB-T2, dan melalui TV analog dengan alat bantu tambahan yang dinamakan SET-TOP-BOX (STB).

“Dalam hal ini Diskominfo Kota Serang juga mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Serang untuk ikut mengsukseskan migrasi dari tv analog ke tv digital,” katanya, Rabu (29/06/2022).

Untuk sekedar diketahui tahapan memulai migrasi siaran TV analog ke TV digital, pemerintah pusat telah membagi 2 kategori wilayah siaran yaitu tercakup siaran TV teresterial dan daerah di luar cakupan siaran teresterial.

Baca Juga :  Jadwal Kampanye Hari Ini Anies Muhaimin Siapkan Debat Capres

Daerah yang tercakup siaran TV teresterial terdiri dari 112 wilayah siaran yang tersebar di 341 kabupaten/kota, dalam daerah ini Analog Switch Off (ASO) dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 dilaksanakan di 56 wilayah siaran, tahap kedua akan dilaksanakan pada 31 wilayah siaran, dan tahap ketiga akan dilaksanakan pada 25 wilayah siaran.

Sementara itu, daerah di luar jangkauan siaran TV teresterial mencakup 113 wilayah siaran yang berada di 173 Kabupaten/Kota. Pada daerah ini masyarakatnya menggunakan siaran TV kabel, parabola, atau streaming internet sehingga tidak perlu menggunakan STB dan akan menjadi sasaran Digitalization Broadcasting System (DBS, RED )

Pencarian Berit

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru