TERKAIT DUGAAN PERSEKONGKOLAN PENGADAAN LAHAN,WALI KOTA NON AKTIF KOTA BEKASI DI DAKWA MENERIMA SUAP 10 M

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Tenarnews tv9.Terkait dugaan persekongkolan pengadaan lahan, Wali Kota Non aktif Bekasi Kota didakwa menerima suap sebesar Rp 10

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mengatakan, Rahmat diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta bernama Lai Bui Min.

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Terkait dugaan persekongkolan pengadaan lahan, Wali Kota Non aktif Bekasi Kota didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar

Baca Juga :  Anburadul Sistim Zonasi PPDB 2023 di Tangsel Warga Demo

Pasalnya, Rahmat diduga menerima Rp 10 miliar itu dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp 3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp 3,3 miliar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan Sumpah janjinya waktu dilantik, ungkap Jaksa.

Adapun lahan yang diduga dibeli berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut yakni lahan seluas 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Kemudian pengurusan pengadaan tersebut diduga diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  BPP PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)

Dengan demikian Rahmat Effendi dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Sebelumnya Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan KPK pada awal Januari 2022 lalu.

Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap. Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.(Tiem)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB