Depok Tenar news tv9.Di Hari Idul Fitri 1443 hijriah sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus. Empat narapidana diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanaan usai kegiatan Salat Idul Fiitri di Balai Warga Rutan Kelas I Depok. Pemberian remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo.
Kesempatan itu, Kakanwil Jabar menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas maupun di Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pada tahun ini Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 750 orang narapidana. kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan, Senin, 2 Mei 2022.
“Remisi ini diberikan kepada yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif”, kata Kepala Andi Gunawan, Senin, 2 Mei 2022.
Menurut Andi, ini merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,.
Pihaknya berharap narapidana yang mendapatkan remisi nantinya akan lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.
“Kami harapkan semua narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” harapnya.
Dalam pemberian remisi dari 750 narapidana, RK I diberikan kepada 724 WBP sementara RK II diberikan kepada 26 WBP, di mana empat di antaranya langsung bebas.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo didampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Abdul Rahman. ( Mur) .