RUTAN KELAS 1 DEPOK MEMBERI REMISI 750 WBP DI HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/2022 M

- Jurnalis

Selasa, 3 Mei 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok Tenar news tv9.Di Hari Idul Fitri 1443 hijriah sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus. Empat narapidana diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanaan usai kegiatan Salat Idul Fiitri di Balai Warga Rutan Kelas I Depok. Pemberian remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo.

Kesempatan itu, Kakanwil Jabar menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas maupun di Rutan.

Baca Juga :  PENYIDIK POLSEK DUREN SAWIT TIDAK TERBITKAN SPDP MELANGGAR PUTUSAN Jakarta , Tv9,-Lagi-lagi Kepolisian Republik Indonesia di Coreng oleh Ulah oknum Kanit Duren Sawet Persoalan hukun yang dijalani Umar Said dan Zulkifli sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai hari ini tidak jelas status penahanannya.

Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pada tahun ini Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 750 orang narapidana. kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan, Senin, 2 Mei 2022.

“Remisi ini diberikan kepada yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif”, kata Kepala Andi Gunawan, Senin, 2 Mei 2022.

Menurut Andi, ini merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,.

Pihaknya berharap narapidana yang mendapatkan remisi nantinya akan lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Mathla'ul Anwar Banten Siap Sambut Muktamar XXI, Sarasehan Perkuat Konsolidasi dan Arah Masa Depan*

“Kami harapkan semua narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” harapnya. 

Dalam pemberian remisi dari 750 narapidana, RK I diberikan kepada 724 WBP sementara RK II diberikan kepada 26 WBP, di mana empat di antaranya langsung bebas.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo didampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Abdul Rahman. ( Mur) .

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB