Advokat Juju Purwantoro : Dicabutnya Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Tidak Ada Lagi Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.Advokat Juju Purwantoro : Dicabutnya Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Tidak Ada Lagi Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat

Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo wajib memberikan kepastian perihal kehalalan vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.

Hal tersebut diputuskan melalui uji materi terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam kutipan amarnya jum’at (22/4/22), MA memutuskan ; “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.”

Menurut MA, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengadilan Negara Tertinggi itu juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, ‘tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19.”

Baca Juga :  DPD GMPRI Kaltim Minta Menteri BUMN Tinjau Ulang Struktur PT Pelindo di Samarinda

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ; “pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.”

Selain itu, Mahkamah Agung  menyatakan; “Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.”

Terkait putusan tersebut, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Parpol UMMAT , Adv.Juju Purwantoro, mengacu kepitusanb MA tersebut, “bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat ‘non derigable’, atau tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Dia mengungkap, “yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat.”

Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga menjelaskan bahwa,  Peraturan Presiden (Perpres) adalah bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan (pasal 7 UU N0.12 Tahun 2011).

Advokat senior itu menuturkan, ketentuan Pasal di atas, Perpres adalah peraturan pelaksanaan dari suatu undang-undang, dalam hal ini UU No.3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Oleh karenanya dengan telah dicabutnya pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut, maka telah terjadi kevakuman hukum dan tidak ada lagi konsekwensi hukum atau mandatory (kewajiban) vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, tutupnya. Jadi pihak pemerintah atau aparat sekarang tidak perlu lagi mengejar-ngejar (memaksa) masyarakat untuk vaksin.

Photo of Kiki Fauzi
IKLAN-IKLAN UCAPAN SELAMAT BERLEBARAN 1 SYAWAL 1443 H /2022 M

Berita Terkait

Petinggi Depok terseret di kasus tanah 9,3 Ha Gugatan No.no 254, Hakim Ketua tunda sidang .
Ketum CIC, serukan Kejaksaan Agung segera periksa RT Anggota Dewan miliki harta triliunan
Pimpinan Pendidikan Borcess ” Muztahidin Diduga Terlibat Kasus Asusila terhadap  ibu BR di Lapor ke Hukum
SMSI Sulsel Resmi Dilantik, Media Siber Didorong Jadi Pilar Demokrasi dan Mitra Pemerintah
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) hadir di Pameran Indonesia Energy & Engineering-IEE 2025 di JiExpo.
SIARAN PERS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA* Nomor : NO.PRH-07-IX/2025
Ketua dan Pengurus IKK INHU Wilayah Jabodetabek periode 2025-2030, telah di lantik.
Peringati 100 Tahun Gontor, Indonesia Gelar World Muslim Scout Jamboree Pertama Di Dunia
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:50 WIB

Petinggi Depok terseret di kasus tanah 9,3 Ha Gugatan No.no 254, Hakim Ketua tunda sidang .

Sabtu, 13 September 2025 - 16:02 WIB

Ketum CIC, serukan Kejaksaan Agung segera periksa RT Anggota Dewan miliki harta triliunan

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

Pimpinan Pendidikan Borcess ” Muztahidin Diduga Terlibat Kasus Asusila terhadap  ibu BR di Lapor ke Hukum

Jumat, 12 September 2025 - 18:49 WIB

SMSI Sulsel Resmi Dilantik, Media Siber Didorong Jadi Pilar Demokrasi dan Mitra Pemerintah

Jumat, 12 September 2025 - 13:12 WIB

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) hadir di Pameran Indonesia Energy & Engineering-IEE 2025 di JiExpo.

Berita Terbaru