Reklame Tak Berizin Ditertibkan

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan -Tenarnews tv9.Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan meski bulan puasa, razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan terus dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin. Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga :  Komisi V DPR RI Bakal Bawa Dana APBN Bangun Jalan di Muba

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame mengurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga :  Bangunan MTsN 1 Parung roboh membawa korban 1 orang meninggal.

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya ( humaskominfo_tangsel ) – Anton

Berita Terkait

HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB
HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB
Wali Kota Depok Dukung Kemajuan Seni Budaya, LKD Bersyukur Dapat Fasilitas dari Pemkot
Tuntutan Ganti Wapres, Rocky Gerung: Memperbaiki Konstitusi yang Salah
Ketum Susan, IWTL wadah Khusus bagi Perempuan di Industri Transportasi dan Logistik.
Ketum Susan, IWTL Wadah khusus bagiPerempuan di Industri Transportasi dan Logistik.
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 22:32 WIB

HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB

Senin, 28 April 2025 - 22:19 WIB

HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB

Senin, 28 April 2025 - 21:37 WIB

Wali Kota Depok Dukung Kemajuan Seni Budaya, LKD Bersyukur Dapat Fasilitas dari Pemkot

Senin, 28 April 2025 - 15:45 WIB

Tuntutan Ganti Wapres, Rocky Gerung: Memperbaiki Konstitusi yang Salah

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Ketum Susan, IWTL wadah Khusus bagi Perempuan di Industri Transportasi dan Logistik.

Berita Terbaru