Tenarnews.com.tv9.Krisnawati ( Korban ) pada hari Selasa tanggal-22-Maret-2022-dengan didampingi tim pengacara Julisti Anwar.S.H.dan Suhri Nanda.S.H.M.H membuat laporan polisi di Polda Bengkulu Laporan polisi ini adalah tindak lanjut dari dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh berinisial (SY/Terlapor) yang terjadi di kebun milik saya yang berlokasi di Pasar Ketahun Kec. Ketahun Kab Bengkulu Utara,provinsi Bengkulu,pada bulan September-2021-lalu”papar Krisnawati,,
Selanjutnya,menurut Julisti Anwar.S.H.selaku ketua tim pengacara dari kliennya a/n Krisnawati ( Korban ) menjelaskan bahwa benar kliennya tersebut telah membuat laporan polisi terkait dugaan perkara tindak pidana pencurian yang telah terjadi di bulan September_2021_yang lalu” Iya benar hari ini Kami selaku pengacara mendampingi klien kami a/n Krisnawati ( Korban ) untuk membuat laporan polisi di Polda Bengkulu. Sebelumnya klien Kami telah membuat pengaduan masyarakat ( DUMAS ) pada bulan Oktober 2021 atau sekira ( 6/enam ) bulan lalu perihal perkara pencurian buah kelapa sawit yang terjadi dikebun miliknya”
Selanjutnya Kami berharap dari
pengaduan masyarakat ( DUMAS ) dan sekarang telah ditingkatkan menjadi laporan polisi maka perkara ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian sehingga para pelaku dugaan pencurian ini segara dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya demi terciptanya kepastian hukum serta dapat memberikan keadilan bagi klien Kami selaku korban dalam perkara ini”pungkas Julisti Anwar.S.H.
Ditambahkan oleh Suhri Nanda,S.H.M.H.
Sehubungan perkara ini Kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan perkara dan Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini”
Kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu,Agustian melaporkan,,
: ( Sulaidi..s..)