SAHBAN MENUNTUT HAK KEADILAN

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Metropolitan Tenarnewstv9,- Gejolak sengketa pertanahan yang dialami oleh saudara Sahban yang dilansir laman media dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan telah dirugikan oleh oknum notaris/ PPAT inisial NH dengan alamat kantor di Gerung Lombok Barat.

” Saya telah jadi korban mafia tanah yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Terang Sahban pada wartawan.

Sahban Pemilik lahan yang sah

Lanjutnya, saya sudah melayangkan ke majlis pengawas daerah notaris kabupaten Lombok Barat. Agar segera mengambil notaris/PPAT NH untuk diperiksa serta mengeluarkan turunan akte perdamaian dan memintakan turunan akte kuasa menjual yang menurut oknum NH telah dibuat bersamaan dengan akte perdamaian dan kesepakatan no. 02 tertanggal 03 Mei 2017. Dimana dalam akte perdamaian dan kesepakatan telah disepakati tanggal bulan dan tahun untuk dikeluarkan akte kuasa menjual”.

Baca Juga :  Ketua DPR RI Puan Maharani Ajak Kader PDIP Menjadikan Indonesia Juara Kopi Dunia

“Bahwa sesuai dengan UUJN no2 tahun 2014 tentang jabatan notaris pengganti UU.no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Dimana notaris/PPAT NH berkewajiban memberikan kepada para pihak turunannya. Namun faktanya sampai saat ini kami belum diberikan kendati kami sudah berkali kali Menyurati secara resmi untuk memintanya”. Tutur Sahban.

Baca Juga :  Mobil Mewah Milik Prabowo Subianto, Harta Kekayaan Seperti Sultan Tembus Sampai Rp2 Triliun

“Berdasarkan inilah kami dengan segala upaya meminta dukungan perlindungan hak terhadap instansi terkait dan meminta advokasi dari rekan media agar terus menyuarakan hak warga untuk keadilan”. Jelasnya.

Dengan alasan diatas Sahban laki-laki umur 52 tahun warga nyiur Lembang Desa Jabatan Gantung Kec.Lembar Kab.Lombok Barat melayangkan surat laporan ke majlis pengawas daerah notaris Kab.Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik. Untuk segera diperiksa dan dipanggil”. Terangnya pada media.( Tim investigasi Media Nasional Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru