7 Desember 2024

Pol-PP segel Gubug Jerami , Dinilai”Tebang Pilih”?Pedagang Menjerit dan Bingung

0
IMG-20220227-WA0062-1

Depok, tenarnews: Menyoal penyegelan panggung gubug beratap jerami bertiang bambu di nilai”tebang pilih” dan berlebihan, demikian ungkap warga yang tidak bersedia disebut indentitasnya

pasalnya, panggung yang sudah hampir sebulan tidak melakukan kegiatan apapun lantaran ada surat yang dianggap nyasar alis salah alat ternyata belakangan Sat Pol-PP Kota Depok dengan rombongan pengawalan ketat tetap melakukan penyegelan yang sekaligus memasang tali kuning pada bangunan yang sudah tidak melakukan beratifitas apa pun

Adanya penyegelan itu, kepada Tenar Asmat 78 tahun warga setempat sebagai pedagang nasi dan makanan kecil yang juga mewakili para pedagang lain, dia mengeluhkan adanya penyegelan tersebut
Dikatakan Asmat, berawal saya mendapat surat resmi dari Sat Pol-PP Kota Depok yg isi nya penghentian dan pembongkaran atas panggung beratap jerami itu, namun surat saya tolak karna salah alamat, saya bukan pemilik nya, dan saya baca di beberapa puin surat itu yang mengatakan hasil pengawasan dan penyelidikan petugas lapangan bahwa bangunan milik saudara sampai saat ini belum memiliki ijin (IMB), pengawasan dan penyelidikan yang mana, saya ga pernah merasa ditanya kenapa surat itu di tujukan atas nama saya ini memalukan buat saya, saya bukan pemilik bangunan itu, dan jangan bilang hanya katanya, terang Asmat
Dia juga mengatakan, saya hanya pedagang kecil yang sudah puluhan tahun dagang di areal lokasi itu bersama pedagang lain,sekalipun surat itu saya tolak namun kegiatan sudah berheti lama tapi sepertnya mereka belum puas saya duga ada”titipan”? hingga tetap di Segel ?

Asmat juga keluhkan, adanya penyegelan itu sangat berdampak pada kami para pedagang kecil yang nyaris gulung tiker dan itu jeritan buat kami, liat saja sendiri semua pedagang pribumi kosong hanya satu dua yang buku itu pun untung untungan ungkap Asmat dalam menuangkan kegelisahan nya

Diungkap Asmat, sebelum ada penyegelan itu, pernah pak. Wakil Walikota datang kesini sempat ngobrol dengan saya dan kemudian beliau kelokasi tanah yang diakui miming, beliau berdiri dilokasi tanah itu dengan Miming bos bawang putih, terang Asmat yang sempat ambil gambar mereka yang sedang berdua

Ditempat terpisah, adanya penyegelan tersebut, Ida farida pemilik lokasi tanah yang sah berdasarkan putusan MA no. 554/1973 dengan enteng dia menjawab, buat saya tidak ada masalah dengan segel itu, asal jangan yang katanya penegakan Perda mengawal Perda nya “tebang pilih” ? Saya lihat banyak segel setinggi 3 meter sudah berbulan bulan hanya jadi tontonan warga, dimana tegaknya? Kalau bicara IMB, kenapa dua bangunan joglo permanen hanya di lewati ? apa ada IMB nya? Ida juga mengatakan, dia akan pasang papan nama di pintu jalan masuk lokasi yang menerangkan Tanah ini milik Ida farida Sk. Kinag no. 205/D/VIII – 1945 – 1964. Berdasarkan SPH telah di daftar di PN Depok no. 03/WMK/SPWA/2007/PN. Depok luas tanah 6,3 Ha Sudah memiliki kekuatan Hukum tetap Mahkamah Agung no. 554/1973 .
Dengan demikian siapa saja yang merasa punya hak silahkan komplin ke saya, tegas Ida.
(tim tenarnews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *