Pol-PP segel Gubug Jerami , Dinilai”Tebang Pilih”?Pedagang Menjerit dan Bingung

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews: Menyoal penyegelan panggung gubug beratap jerami bertiang bambu di nilai”tebang pilih” dan berlebihan, demikian ungkap warga yang tidak bersedia disebut indentitasnya

pasalnya, panggung yang sudah hampir sebulan tidak melakukan kegiatan apapun lantaran ada surat yang dianggap nyasar alis salah alat ternyata belakangan Sat Pol-PP Kota Depok dengan rombongan pengawalan ketat tetap melakukan penyegelan yang sekaligus memasang tali kuning pada bangunan yang sudah tidak melakukan beratifitas apa pun

Adanya penyegelan itu, kepada Tenar Asmat 78 tahun warga setempat sebagai pedagang nasi dan makanan kecil yang juga mewakili para pedagang lain, dia mengeluhkan adanya penyegelan tersebut
Dikatakan Asmat, berawal saya mendapat surat resmi dari Sat Pol-PP Kota Depok yg isi nya penghentian dan pembongkaran atas panggung beratap jerami itu, namun surat saya tolak karna salah alamat, saya bukan pemilik nya, dan saya baca di beberapa puin surat itu yang mengatakan hasil pengawasan dan penyelidikan petugas lapangan bahwa bangunan milik saudara sampai saat ini belum memiliki ijin (IMB), pengawasan dan penyelidikan yang mana, saya ga pernah merasa ditanya kenapa surat itu di tujukan atas nama saya ini memalukan buat saya, saya bukan pemilik bangunan itu, dan jangan bilang hanya katanya, terang Asmat
Dia juga mengatakan, saya hanya pedagang kecil yang sudah puluhan tahun dagang di areal lokasi itu bersama pedagang lain,sekalipun surat itu saya tolak namun kegiatan sudah berheti lama tapi sepertnya mereka belum puas saya duga ada”titipan”? hingga tetap di Segel ?

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku

Asmat juga keluhkan, adanya penyegelan itu sangat berdampak pada kami para pedagang kecil yang nyaris gulung tiker dan itu jeritan buat kami, liat saja sendiri semua pedagang pribumi kosong hanya satu dua yang buku itu pun untung untungan ungkap Asmat dalam menuangkan kegelisahan nya

Diungkap Asmat, sebelum ada penyegelan itu, pernah pak. Wakil Walikota datang kesini sempat ngobrol dengan saya dan kemudian beliau kelokasi tanah yang diakui miming, beliau berdiri dilokasi tanah itu dengan Miming bos bawang putih, terang Asmat yang sempat ambil gambar mereka yang sedang berdua

Baca Juga :  Masih Ada PR Pembenahan Infrastruktur di Kecamatan Pancoran Mas, Apa Saja?

Ditempat terpisah, adanya penyegelan tersebut, Ida farida pemilik lokasi tanah yang sah berdasarkan putusan MA no. 554/1973 dengan enteng dia menjawab, buat saya tidak ada masalah dengan segel itu, asal jangan yang katanya penegakan Perda mengawal Perda nya “tebang pilih” ? Saya lihat banyak segel setinggi 3 meter sudah berbulan bulan hanya jadi tontonan warga, dimana tegaknya? Kalau bicara IMB, kenapa dua bangunan joglo permanen hanya di lewati ? apa ada IMB nya? Ida juga mengatakan, dia akan pasang papan nama di pintu jalan masuk lokasi yang menerangkan Tanah ini milik Ida farida Sk. Kinag no. 205/D/VIII – 1945 – 1964. Berdasarkan SPH telah di daftar di PN Depok no. 03/WMK/SPWA/2007/PN. Depok luas tanah 6,3 Ha Sudah memiliki kekuatan Hukum tetap Mahkamah Agung no. 554/1973 .
Dengan demikian siapa saja yang merasa punya hak silahkan komplin ke saya, tegas Ida.
(tim tenarnews )

Berita Terkait

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anty Bullying, Kanwil Kemenkum DKJ Jakarta berikan penyuluhan hukum
Kemenbud RI Luncurkan Buku Sejarah Indonesia dan Penetapan Hari Sejarah
Diskusi Kebangsaan,” Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.
Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN), Siap Adakan Kongres II Tahun 2026.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI
IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN
On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 23:06 WIB

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anty Bullying, Kanwil Kemenkum DKJ Jakarta berikan penyuluhan hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 07:55 WIB

Kemenbud RI Luncurkan Buku Sejarah Indonesia dan Penetapan Hari Sejarah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:23 WIB

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:05 WIB

Diskusi Kebangsaan,” Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:56 WIB

Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN), Siap Adakan Kongres II Tahun 2026.

Berita Terbaru

Tenar News

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:23 WIB