Pol-PP “Ancam”Bongkar Perumahan Jayana Residene ?

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews Tv9,Depok, Surat peringatan 6 bulan tidak di indahkan di yakini perumahan Jayana Residence tidak kantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ratusan unit bangunan perumahan Jayana Residence tersebut terancam dibongkar paksa oleh Satua Polisi Pamong Praja ( Sat Pol-PP) Kota Depok Jabar

hal ini terkait surat no. 300/349- Gakda, tanggal 21 januari 2022 perihal pemberitahuan masa berlaku berita acara Penyegelan
Dan pemilik perumahan di beriwaktu 7 x 24 jam untuk membawa bukti IMB apa bila tidak dapat memperlihatkan bukti IMB dan surat izin lainnya, maka Sat Pol-PP akan bongkar paksa atau pengosongan bangunan

Baca Juga :  SPBU KELURAHAN PAGAR TENGAH .KEC. PENDOPO LINTANG KABUPATEN EMPAT LAWANG TERKESAN AROGANSI DAN MERUGIKAN KONSUMEN

Menyoal surat ketegasan Sat Pol-PP tersebut, Kepada media ini kepala Sat Pol-PP Kota Depok Linda Ratna Nurdianny, SH. M. Hum dengan tegas mangatan, sesuai ketentuan tindak lanjunya pembongkaran atau proses litigasi,tegas Linda, namun lanjutnya, hari ini saya sudah menerima surat jawaban dari pihak jayana, saya akan pelajari dulu, terang nya singkat .

Baca Juga :  Banner Proyek Taman Hutan Tidak terlihat warga !!

Keberadaan perumahan tersebut sudah berdiri dan dihuni 5 tahun lebih yang lalu, namun kuat dugaan tidak kantongi serat perijinan apa pun, belakangan Sat Pol-PP Kota Depok telah melakukan penyegelan dan diberi waktu 6 bulan, kalau sekarang setelah Sat Pol-PP melayangkan surat peringatan terakir dan baru Jayana memberi jawaban surat, apa isi jawaban surat tersebut?
Pasalnya menurut sumber kuat mengatakan Sete Plan yang dimiliki perumahan tersebut”diduga”palsu.
( tim tenarnews)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB