Dampak Gempa,Polda Banten,Paska Gempa di Sumur Pandeglang Banten

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Pasca terjadinya Gempa bermagnitudo 6,7 yang mengguncang Barat Daya Sumur, Banten, Kapolda Banten menyampaikan data update dampak gempa hingga pukul 19.00 Wib berdasarkan data dari Polres Pandeglang terdapat 54 unit rumah, 1 unit puskesmas, 3 unit sekolah dan 2 unit Musholla mengalami kerusakan pada Jum’at (14/01).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan wilayah Sumur, Kabupaten Pandeglang terdapat beberapa kerusakan diantaranya terjadi di Kecamatan Cibaliung dengan kerusakan 1 unit sekolah, Kecamatan Cimanggu dengan 8 unit rumah, Kecamatan Mandalawangi 1 unit rumah, Kecamatan Angsana 3 unit rumah, Kecamatan Cikeusik 1 unit rumah, 1 unit sekolah, serta 1 musholla. Selanjutnya Kecamatan Sumur 8 unit rumah, 1 sekolah, 1 puskesmas,” ujar Rudy Heriyanto.

Baca Juga :  Pra Kuliah Program KBK Kampus Ganesha Go Internasional

Selanjutnya Rudy Heriyanto menambahkan, “Adapun di Kecamatan Saketi terdapat 5 unit rumah, Kecamatan Jiput 3 unit rumah, Kecamatan Banjar 1 unit rumah, Kecamatan Bojong 1 musholla, Kecamatan Cigeulis 1 unit rumah, Kecamatan Picung 3 unit rumah, Kecamatan Patia 4 unit rumah, Kecamatan Panimbang 3 unit rumah, Kecamatan Pulosari 2 unit rumah, Kecamatan Labuan 1 unit rumah, Kecamatan Carita 1 unit rumah, Kecamatan Munjul 4 unit rumah, Kecamatan Pagelaran 5 unit rumah,” kata Rudy Heriyanto.

Baca Juga :  LSM Kramat Kawal Sidang Kasus Tanah RRI

Rudy Heriyanto menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap berhati-hati, “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan berhati-hati, apabila ada gempa susulan, masyarakat harus bisa menyelamatkan diri ke wilayah yang lebih aman, situasi saat ini aman dan kondusif,” tutup Rudy Heriyanto. (Bidhumas) AISK

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB