TERSANGKA KASUS KORUPSI SERAGAM LINMAS TA.2020 DI GIRING JAKSA KE POLRES MUKO-MUKO.

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews.com tv9 bengkulu.18_11.terbongkar kasus pengadaan seragam linmas pada tahun anggaran TA.( 2020 ) yg di kelola salah satu ( OPD )di lingkungan pemkab muko-muko empat/4 dari 7 tersangka sudah di tangani oleh pihak kejaksaan negri. Kejari muko-muko namun tiga tersangka lain nya mangkir”
Dalam hal inI penyidik kejaksaan negri Kejari muko-muko selasa 16 november sore telah terjadi melakukan terhadap empat tersangka yg di duga terlibat dalam tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) atas pengadaan seragam linmas di tahun anggaran 2020”

Keempat tersangka yg di tahan yakni dengan inisial KS selaku( PPTK ) .DP dan SR yang saat itu berperan sebagai pokja di dalam kegiatan tersebut dan IJ selaku penyedia sedangkan tiga tersangka yang lain ber inisial AH selaku( PPK ).RD angota pokja J selaku penyedia,hari ini selasa (16 ) november 8 di pangil sebagai saksi dan 7 di antar nya di tetapkan tersangka,dan satu hanya sebatas di jadikan sebagai saksi yg berinisial,SY selaku ketua pejabat penerima pekerjaan( PPHP ) terang kejari muko-muko,RUDI ISKANDAR,SH MH,keempat tersangka kami tahan dan kami titipkan di sel tahanan mapolres muko-muko.unkap nya”

Baca Juga :  IKLAN-IKLAN UCAPAN HARI PERS NASIONAL TAHUN 2022.........

disampikan kejari,berinisial AH,RD,dan J telah di terbitkan surat panggilan berstatus tersangka untuk menghadap penyidik jumaat,(19/11 ) mendatang”
Kejari menyarankan ke tiga tersangka kooperatif,,dan ke tiga tersangka yang tidak hadir hari ini tampa ada keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik jika tidak datang ,kita pangil lagi selaku tersangka,jika mangkir lagi akan kita lakukan upaya penjemputan. beber nya”

Dan di kesempatan yang sama kasi ( PIDSUS ) kejari muko-muko.ANDI SETIAWAN SH.MH menyampaikan ke tujuh tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi.( TIPIKOR ) pengadaan seragam linmas TA angaran 2020.dengan nilai kontrak ( delapan ratus tiga puluh juta rupiah lebih) 830 dari hasil audit ( BPKP ) pengadaan baju seragam linmas itu dan sudah merugikan negara mencapai 329,5 JT lebih dan sejumlah barang bukti telah kita amankan.di antaranya dokumen-dokumen.pakaian dan lainnya.

Baca Juga :  Strategi Jitu Menembus Hibah Penelitian: Coaching Clinic STIE Ganesha

Dan perkara ini masi dalam tahap pengembangan lebih lanjut dan termasuk ke tiga tersangka yang tidak hadir akan kami pangil lagi untuk menghadap penyidik “lanjut kasi pidus.
Panggilan untuk yang keempat tersangka tersebut digiring ke mapolres muko-muko polda bengkulu dengan pengawalan ketat oleh polisi untuk untuk dititipkan ke mapolres.muko-muko dalam jangka waktu tertentu”
Jurnalis:sulaidi.

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru