LSM (GRPKRI)LAHAT PERTANYAKAN BANGUNAN “RKB” DAN REHAB SMAN 1. KEC JARAI. JADI SOROTAN MEDIA DAN LSM.

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews TV 9(Sumsel)
Selasa 26 oktober 2021.
SMAN 1 Jarai Kabupaten Lahat Sumatera selatan. Tepatnya di desa muara payang Kecamatan Jarai Lahat.
Pukul 10 : 00 Wb.
Bapak Selamat selaku kepala sekolah tidak ada d kantor sekolahnya saat di tanya kedewan guru yang ada di sekolah.
tim LSM GRPKRI Lahat. Saryono anwar,S. So,s Dan
Di dampingi oleh awak Media
Sebuah pekerjaan pisik pembuatan Gedung baru dan Rehabilitas Gedung sekolah, Kontrol Sosial di lakukan secarah kebersamaan Lembaga dan Media, yang mana terdapat beberapa prihal yang di anggap pekerjaan ini terlihat tertutup, dan tidak transparan secarah Publik.

Saryono anwar.
Ketua GRPKRI Lahat. Angkat bicara tentang bangunan ini, menyayangkan sekali tidak ada satupun yang bisa memberi keterangan saat di kompirmasi baik pihak sekolah maupun kepihak pekerja yang saat itu ada 4 orang pekerja di ruangan yang sedang di kerjakan perehaban Gedung sekolah.

Baca Juga :  UMKM Kel Paninggilan Beri Santunan Yatim Dan Dhuafa

Lanjut,
Semuanya menjawab tidak tau, siapa Kontraktor nya bangunan ini. Dari mana angaran bangunan ini. Mana CV nya tidak tau. Nominal angka dana nya pun mereka tidak tau.
Bahkan saat di tanya,? Kenapa Papan impormasinya tidak di pasang, jawaban nya sama tidak tau.

Saryono nwar.
Selaku ketua GRPKRI. akan membuat laporan tentang bangunan ini ke APH. Terangnya ke awak media,
yang menjalankan tugas dan pungsinya selaku jurnalis meliput sesuatu kejadian dan temuan temuannya saat di lapangan,

Wawancara berlajut.
Hasil dari Kontrol Sosialnya.
GRPKRI, melakukan akan mempores dan membuat Surat laporan secepatnya agar di proses Sesuai kesalahan dan tindakkan yang di lakukan oleh pihak penangung jawab Proyek ini.
D duga Kami angap proyek ini mennyalai atuaran yang ada dalam peraturan dan per undang undangan Mentri pembangunan dalam Negri.

Baca Juga :  Program Kesehatan Gratis,' Menteri AHY puji kesiapan Puskesmas Beji Kota Depok

Sementra itu. Kepala sekolah SMAN 1. Muara payang tidak ada di sekolahnya, untuk mendapatkan jawaban dan komfirmasi tentang bangunan yang ada di SMAN 1 ini.
Rabu malam .media netralitas com, mencobah Komfirmasi melalui Via Whatsapp nya bpk Selamat, berhasil mengirim Cating ke Whatsapp bpk Selamat, namun sayang nya. Hanya di bacah tidak di jawab satupun pertanyaan yang di tanyakan kepada bpk selamat kepala sekolah SMAN 1. Muara payang kec. Jarai kabupaten Lahat. Cuma di bacanya saja, tidak di jawabnya satu kalimat kata pun kepada wartawan TV 9, ada apa semuanya bungkam enggan terbuka dan transparan ke awak media dan LSM GRPKRI.
Hinga ahirnya berita ini di terbitkan.

Aprianto ST

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru