Tenarnews.com, Depok-23 unit bangunan di perumahan atas nama Yudi Hermawan berlokasi di Jalan Mesjid II Rt 01 RW 02 Keluarahan Tangkapan Kaya Kecamatan Pancoranmas di segel Satpol PP Kota Depok.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak pengembang perumahan tidak menyertakan IMB dalam proses pembangunannya.
“Kami melakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Perijinan,” ujar Kabid Penegakan PERDA Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, Rabu (15/09/21)
Bangunan tersebut, lanjutnya, telah melanggar Peraturan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Dan juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
Taufiq pun mengungkapkan, penyegelan di laksanakan bersama tim gabungan dari Satpol-pp, TNI Polri sebanyak 30 personil.
” Saat giat untuk perlawanan tidak ada, hanya komplen-komplen dari konsumen yang sudah membayar cash dan juga membayar uang muka, ” Imbuh Taufiq.
Taufiq pun menyebutkan, untuk tahun 2021 sebanyak 16 bangunan perumahan yang sudah di segel oleh Satpol-pp Kota Depok. (Mur/Emy)