TAK MEMILIKI IMB, 23 RUMAH DI PANCORAN MAS DISEGEL SATPOL-PP DEPOK

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews.com, Depok-23 unit bangunan di perumahan atas nama Yudi Hermawan berlokasi di Jalan Mesjid II Rt 01 RW 02 Keluarahan Tangkapan Kaya Kecamatan Pancoranmas di segel Satpol PP Kota Depok.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak pengembang perumahan tidak menyertakan IMB dalam proses pembangunannya.

“Kami melakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Perijinan,” ujar Kabid Penegakan PERDA Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, Rabu (15/09/21)

Baca Juga :  DIANTAR KETUA MUI PAPUA DUA KADER DAI ASAL PAPUA PERDALAM ISLAM DI PMI DEA MALELA

Bangunan tersebut, lanjutnya, telah melanggar Peraturan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Dan juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Taufiq pun mengungkapkan, penyegelan di laksanakan bersama tim gabungan dari Satpol-pp, TNI Polri sebanyak 30 personil.

Baca Juga :  Penyisiran Vaksinasi Untuk Anak

” Saat giat untuk perlawanan tidak ada, hanya komplen-komplen dari konsumen yang sudah membayar cash dan juga membayar uang muka, ” Imbuh Taufiq.

Taufiq pun menyebutkan, untuk tahun 2021 sebanyak 16 bangunan perumahan yang sudah di segel oleh Satpol-pp Kota Depok. (Mur/Emy)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru