19 September 2024

KLARIFIKASI PIHAK PEMDA PROVINSI BENGKULU SOAL PENAHANAN IJAZAH SISWA SMU/SMK KARENA ALASAN BELUM BAYAR SPP

0

TENARNEWS :

CATATAN KAMI ADALAH SEBAGAI BERIKUT

  1. Bahwa penahanan ijazah alumni SMU/SMK oleh pihak sekolah merupakan kebijakan resmi pihak pemprop.
  2. Apa dasar hukum pihak pemprop memaksa agar siswa membayar uang untuk sebagai syarat menebus ijazah tersebut ?
  3. Apa dasar pemprop memberikan uang tebusan sejumlah 5 (lima) juta itu kepada siswa yang tidak mampu.
  4. Karena kewajiban menebus ijazah ini merupakan kebijakan resmi pemprop maka pemprop harus membuka kepada publik berapa jumlah seluruh uang hasil dari penebusan ijazah seluruh siswa SMU/SMK se propinsi Bengkulu. Dan dikemanakan uang tersebut? jika tidak bisa dijelaskan maka ada indikasi korupsi dalam kasus ini.

Gubernur Rohidin supaya berhenti seperti bermain ketoprak humor ini.

Jika tidak ingin dicemo’oh oleh publik sebagai lelaki yang tidak memegang janji.

Lebih baik segera meminta maaf dan perintahkan kadis dan kepala sekolah supaya jangan ada penahanan ijazah lagi. ( ADY /JON )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *