Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Tenar News

BERMODAL SURAT PETUNJUK DINAS PEKERJAAN UMUM, PT JAYA SAMPURNA bANGUN PERUMAHAN. SATPOL-PP SEGEL 130 UNIT RUMAH DAN 7 RUKONYA

Depok, Tenarnewstv9:
Penyegelan Sat Pol-PP Kota Depok, 31/05/2021 atas 130 unit rumah tinggal dan 7 rumah toko ( ruko ) pada perumahan Jayana Residence lokasi di Kel. Bedahan, Sawangan, Kota Depok, belakangan menjadikan polemik warga penghuni perumahan tersebut, kami sedikitnya 78 warga penghuni tetap tentu resah dengan di Segelnya rumah yang sudah kami huni sejak tahun 2016 ini, terang penghuni yang sudah membayar angsuran cicilan Rp 3 juta lebuh/ bulan selama 3 tahun plus DP yang perpariasi, dan kami beli melalui Ajb Notaris, lalu mana tanggung jawab pengembang terus terang kami semua merasa tertipu apa lagi penyegelan ini hanya diberi waktu 6 bulan untuk membuat IMB bila tidak dibuat akan turun surat pembongkaran bangunan, dan kala dikatakan justru kami yang tidak menyicil selama 3 tahun, memang setelah kami tau bangunan ini bermasalah, seluruh warga peguyuban menghentikan cicilannya, jadi jangan dibilang kami tidak pernah mencicil, bantah warga emosi lantaran ada tuduhan bahwa warga 3 tahun tidak menyicil.

Ditempat terpisah, Dirut PT. Jaya Sampurna ( Nalis Safudin ) mengatakan, biar saja bangunan itu di Segel nanti juga turun surat pembongkaran,kata Nalis melalui wa nya, dia juga menyesalkan kenapa tidak di segel semua bangunan apa ada”pesanan”? kalau masalah izin lanjut Nalis, kan saya sudah gelar, semua izin sudah ada hanya IMB yang belum, aku nya .
Terkait dengan tidak di Segelnya semua bangunan, Tofiqkurahman Kasi Penertiban Sat Pol-PP Kota Depok mengatakan penyegelan itu tidak ada pesanan, kami belum segel seluruh nya karna segel tidak cukup pastinya nanti semua kami segel, tegas nya .

menyoal surat ijin resmi yang ada dari Instansi terkait seperti, Surat Resmi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, 03 januari 2015 di tanda tangani Hj.Dra Yulistiani Mochar,MM ditujukan kepada Setia Wijaya A a/n PT.Jaya Sampurna no.611.13/026/DBMSDA / 2015 perihal petunjuk teknis peil banjir pada perumahan Jayana Residence a.n Setia Wijaya A., dikatakan Bahtiar Ardiansyah,TS,MM yang pada saat itu Kepala Seksi pembangunan Sumber Daya Air, dia mengatakan surat tersebut hanya petunjuk agar pemohon melengkapi seluruh perijinan yang di wajibkan, dan silahkan tanya Dinas Perijinan jelas nya singkat.

Kuat dugaan Penyegelan perumahan yang berlokasi di Kel. Bedahan, Kec. Sawangan Kota Depok itu selain tidak memiliki Izin Mendirikan Banguna (IMB) pihak pengembang ( Setia Wijaya A.) a/n PT. Jaya Sampurna “diduga” belum menempuh perizinan lain yang diwajibkan oleh Pemerintah terkait, antara lain, 1. Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2008 Sumber Daya Air,( 2) .Peraturan Pemerintah nomor : 38 tahun 2011 tentang sungai, (3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 17/KPTS/2004 tahun 2004 tentang pembuatan sumur resapan,(4). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.12 tahun 2009 tentang pemanfaatan air hujan,(5). Peraturan Daerah Provinsi Jabar no.8 tahun 2008 tentang garis sempadan sumber air, (6) Peraturan Daerah Kota Depok no.18 tahun 2003 tentang garis sempadan, (7) Peraturan Walikota Depok no.17 tahun 2012 tentang pengelolaan air limbah Domestik, (8) Surat permohonan Rekomendasi Teknis Peil Banjir Des 2014 perihal permohonan Rekomendasi Teknis Peil Banjir a/n Setia Wijaya A.(9). Surat permohonan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPMP2T ) perihal izin pemanfaatan Ruang, (10) hasil pemeriksaan lapangan dari bidang Sumber daya air Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok no. 610/BAP/DBMSDA/SDA/XII/2014, 30 Des 2014 yang pemohon agar mengikuti petunjuk Teknis Peil Banjir tersebut. ( M. Murod )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *