KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN JAYANA A-RESIDENCE.

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol-PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residence .

TENARNEWS TV9 : DEPOK-
Terkait laporan warga Sawangan, perihal bangunan perumahan tanpa IMB yang di tujukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Depok

Senin, 31 Mei 2021 lusa, seluruh unit bangunan perumahann Jayana Residence, baik Ruko dan Kantor perumahan lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan itu akan dilakukan penyegelan.

Hal itu di di katakan Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP. Kota Depok, Taufiqurakhman.

Baca Juga :  Bimas Polsek Pasar Minggu Gelar Penyuluhan Tentang Bullying Dan Perundungan Di Sekolah

“Surat tembusan penyegelan sudah kami sampaikan kepada Lurah dan Camatsetempat, ” terangnya.

Taufiq juga mengatakan penyegelan tersebut lantaran seluruh bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan ( IMB).

Namun, lanjut Taufiq, pihaknya akan memberi waktu kepada pemilik untuk membuat surat IMB serta melengkapi persaratan lain yang diwajibkan, tegas nya.

Menyoal perumahan yang dinilai tidak ada IMB tersebut, salah satu warga Depok pak Amin terkaget kaget, saya belum lama ini mendapatkan brosur penawaran di perumahan yang sama dari PGRI, untung saya belum boking harga, bisa kejebak saya kata Amin sambil melihat kan WA bukti penawaran tersebut.

Baca Juga :  Pelatihan Singkat Kerjasama IBM Asmi Dengan Korem 052 Resmi di Tutup Oleh Danrem

Sementara Nalis Dirut PT Jaya Sampurna pemilik bangunan yang akan di segel tersebut saat di di konfirmasi malalui wa dia mengatakan biarin saja di segel paling tar juga di bongkar bangunan nya. ( M. Murod)

Berita Terkait

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*
Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji
Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.
SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 
Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik
Majelis Ta’lim (MT) balai Wartawan Kota Depok hadiri Open House di Kediaman Ketua DPRD Kota Depok
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta
Menyikapi Penetapan Idul Fitri 2026, Apt.Irwandi : Jadikan Perbedaan sebagai Anugerah untuk Pendewasaan Ukhuwah*
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:57 WIB

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:42 WIB

Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik

Berita Terbaru