PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI, TERKAIT TIGA RAPERDA INISIATIF PEMKOT

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 : Depok- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan-peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok.

Yaitu tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan terakhir tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, di Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (07/04/2021).

Pandangan umum terhadap tiga Raperda inisiatif Pemkot Depok itu,semua fraksi menyampaikannya, termasuk fraksi Golkar dibacakan oleh Nurhasim, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan ( DPP) di bacakan oleh Mazhab, dan Fraksi PKB-PSI yang di bacakan oleh Oparis Simanjuntak.

Untuk diketahui, Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui.

Fraksi Golkar dalam pandangannya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. “Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” ucapnya.

Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.

Baca Juga :  Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

Meski menyutujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan.

“Jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut,” jelas Nurhasim.

Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.
Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.

Terakhir, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi aspek sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.

Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI melalui Oparis Simanjuntak memberikan pandangan.

Baca Juga :  Berduka 3 Buah Rumah warga, Ludes Di Lalap Sijago Merah

“Perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial,” sebut Oparis

Untuk itu, Fraksi PKB dan PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi.

Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih selama 24 jam.

Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB & PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan.

Kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa.

(M.Murod/Emy)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB