Mataram, TenarNews.com :
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB tahun anggaran 2017, dinyatakan positif Covid-19. Ini terungkap ketika memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka, dilakukan test swab dan ternyata ada yang positif Covid-19,” kata Asisten Intelijen melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH, Jumat (2/4/2021).
Dijelaskan Dedi, pemeriksaan para tersangka tersebut dilakukan setelah semua tindakan penyidikan lainnya rampung, yakni pemeriksaan saksi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Tersangka dipanggil seminggu yang lalu untuk hadir pada Hari Kamis 1 April 2021.
Untuk diketahui, jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Adalah HF selaku Kepala Dinas Pertanian Nusa Tenggara Barat, IWW Pejabat Pembuat Komitmen dan 2 orang dari Kontraktor Pengadaan Jagung yakni AP selaku Direktur PT. SAM dan LIH Direktur PT. WBS.
Setelah penyidik melayangkan panggilan pertama selaku tersangka, kata Dedi, hanya 2 orang tersangka yang hadir yakni HF (Kepala Dinas Pertanian NTB) dan IWW (Pejabat Pembuat Komitmen) yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing. Sedangkan tersangka lainnya, AP dan LIH tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran tersangka AP karena positif Covid 19. Keterangan positif Covid diantar langsung oleh penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 Wita. Sedangkan tersangka LIH mangkir dari panggilan Penyidik.
Sebelum tersangka di BAP, ungkap Dedi, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan Swab terhadap kedua tersangka (HF dan IWW) di RSUD Kota Mataram sekitar pukul 11.00 Wita. Hasil Swab ternyata HF positif Covid 19, namun IWW negative. Selanjutnya IWW diambil keterangannya sebagai tersangka, sedangkan HF atas permintaan penasehat hukumnya, dipulangkan untuk berkonsultasi dengan dokter apakah isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
“Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, bagi yang positif Covid 19 akan dilakukan pemeriksaan setelah sembuh dan dinyatakan negatif Covid 19 oleh dokter. Sedangkan tersangka LIH yang mangkir akan dilayangkan panggilan kedua pada minggu depan dan jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ketiga diikuti dengan upaya paksa,” tegasnya.
Untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri keluar negeri, lanjut Dedi, penyidik kejaksaan telah melakukan tindakan pencekalan. (DM212) TEAM