HENDAK DIPERIKSA, DUA TERSANGKA PENGADAAN BIBIT JAGUNG POSITIF COVID

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, TenarNews.com :
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB tahun anggaran 2017, dinyatakan positif Covid-19. Ini terungkap ketika memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka, dilakukan test swab dan ternyata ada yang positif Covid-19,” kata Asisten Intelijen melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH, Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Dedi, pemeriksaan para tersangka tersebut dilakukan setelah semua tindakan penyidikan lainnya rampung, yakni pemeriksaan saksi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

Tersangka dipanggil seminggu yang lalu untuk hadir pada Hari Kamis 1 April 2021.

Untuk diketahui, jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Adalah HF selaku Kepala Dinas Pertanian Nusa Tenggara Barat, IWW Pejabat Pembuat Komitmen dan 2 orang dari Kontraktor Pengadaan Jagung yakni AP selaku Direktur PT. SAM dan LIH Direktur PT. WBS.

Baca Juga :  Tingkatkan Iman dan Takwa Personil, Polres Empat Lawang Gelar Binrohtal Rutin

Setelah penyidik melayangkan panggilan pertama selaku tersangka, kata Dedi, hanya 2 orang tersangka yang hadir yakni HF (Kepala Dinas Pertanian NTB) dan IWW (Pejabat Pembuat Komitmen) yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing. Sedangkan tersangka lainnya, AP dan LIH tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ketidakhadiran tersangka AP karena positif Covid 19. Keterangan positif Covid diantar langsung oleh penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 Wita. Sedangkan tersangka LIH mangkir dari panggilan Penyidik.

Sebelum tersangka di BAP, ungkap Dedi, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan Swab terhadap kedua tersangka (HF dan IWW) di RSUD Kota Mataram sekitar pukul 11.00 Wita. Hasil Swab ternyata HF positif Covid 19, namun IWW negative. Selanjutnya IWW diambil keterangannya sebagai tersangka, sedangkan HF atas permintaan penasehat hukumnya, dipulangkan untuk berkonsultasi dengan dokter apakah isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Bersihkan NKRI Dari Cengkraman Mafioso

“Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, bagi yang positif Covid 19 akan dilakukan pemeriksaan setelah sembuh dan dinyatakan negatif Covid 19 oleh dokter. Sedangkan tersangka LIH yang mangkir akan dilayangkan panggilan kedua pada minggu depan dan jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ketiga diikuti dengan upaya paksa,” tegasnya.

Untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri keluar negeri, lanjut Dedi, penyidik kejaksaan telah melakukan tindakan pencekalan. (DM212) TEAM

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB