Polda Riau Tembak Oknum Polisi! Terbukti Membawa Sabu-sabu 16kg

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Tenar News, meringkus dua tersangka, termasuk seorang oknum polisi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau.

Kedua tersangka ialah HW dan seorang anggota Polri, Kompol IZ. Anggota Polri ini diketahui menjabat sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Agung menuturkan kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  76 Partai Politik Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu 2024

Tim Ditresnarkoba Polda Riau pun lantas mengejar keduanya dan akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.

polda riau

“Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” tutur Agung.

Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung. Sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.

Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta. Di lokasi itu, petugas juga langsung mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga :  FIM PII Adakan Buka Puasa Bersama Dan Seminar Indonesia engineering Outlook 2024

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Agung menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Polri. “Sekarang bukan [anggota] lagi”, ucap Agung.


Berita Terkait

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*
Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji
Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.
SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 
Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik
Majelis Ta’lim (MT) balai Wartawan Kota Depok hadiri Open House di Kediaman Ketua DPRD Kota Depok
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB

Rabu, 1 April 2026 - 15:57 WIB

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN HAPPY WATER*

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Bone dan Jajarannya Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jelang HJB.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 

Berita Terbaru

Tenar News

LEBARAN KETUPAT TRADISI LOMBOK NTB

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB