76 Partai Politik Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tenarnewstv9.Kementerian Hukum dan Ham , menetapkan 76 partai politik yang telah berbadan hukum.

Artinya, 76 parpol itu boleh mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu di Indonesia yang paling banyak pesertanya adalah Pemilu 1955 pada era Soekarno

Saat itu, ada 172 parpol yang peserta pemilu dengan jumlah pemilih 43 juta orang.

Dari 172 parpol, hanya empat partai yang mendominasi perolehan suara yaitu Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada era Orde Baru atau masa pemerintahan Soeharto, peserta pemilu terbanyak terjadi pada Pemilu 1971 yaitu 10 parpol dengan 58 juta pemilih.

Baca Juga :  Binus School Serpong Sebagai Sekolah Unggulan yang Memberdayakan Masyarakat

Golkar menjadi pemenang dengan

suara lebih dari 60 persen. Seiring keluarnya UU Nomor 3/1975 tentang Partai Politik dan Golkar, jumlah parpol peserta pemilu sangat minimalis.

Sepanjang 1977-1997, peserta pemilu hanya 3 partai yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Golkar selalu menjadi pemenang.

Memasuk era reformasi, peta politik berubah. Pemilu pertama era reformasi digelar tahun 1999 dengan 48 parpol
Lalu, Pemilu 2009 (38 parpol), Pemilu 2004 (24 parpol), Pemilu 2019 (14 parpol), dan Pemilu 2014 (12 parpol).Menjelang pemilu ke-12 (2024), apabila ke-76 parpol yang diumumkan Kemenkumham bisa ikut pemilu, maka Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pada era reformasi dengan jumlah peserta terbanyak.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi  

Boleh ikut bukan berarti bisa ikut. , boleh mendaftar tetapi bukan berarti bisa mengikuti Pemilu 2024. Karena, parpol dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila telah memenuhi syarat.

Partai-partai yang sudah cukup lama berseliweran dan dikenal publik pun kerap kali gagal ikut kontestasi karena tak memenuhi syarat.

Syarat masih tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7/2017. Artinya, pelaksanaan Pemilu 2024, secara proses dan aturan, kurang lebih sama dengan Pemilu 2019.

Diakui Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ada ketentuan baru seiring adanya judicial review .(Tim)

Berita Terkait

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anty Bullying, Kanwil Kemenkum DKJ Jakarta berikan penyuluhan hukum
Kemenbud RI Luncurkan Buku Sejarah Indonesia dan Penetapan Hari Sejarah
Diskusi Kebangsaan,” Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.
Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN), Siap Adakan Kongres II Tahun 2026.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI
IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN
On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 23:06 WIB

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anty Bullying, Kanwil Kemenkum DKJ Jakarta berikan penyuluhan hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 07:55 WIB

Kemenbud RI Luncurkan Buku Sejarah Indonesia dan Penetapan Hari Sejarah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:23 WIB

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:05 WIB

Diskusi Kebangsaan,” Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:56 WIB

Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN), Siap Adakan Kongres II Tahun 2026.

Berita Terbaru

Tenar News

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:23 WIB