76 Partai Politik Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tenarnewstv9.Kementerian Hukum dan Ham , menetapkan 76 partai politik yang telah berbadan hukum.

Artinya, 76 parpol itu boleh mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu di Indonesia yang paling banyak pesertanya adalah Pemilu 1955 pada era Soekarno

Saat itu, ada 172 parpol yang peserta pemilu dengan jumlah pemilih 43 juta orang.

Dari 172 parpol, hanya empat partai yang mendominasi perolehan suara yaitu Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada era Orde Baru atau masa pemerintahan Soeharto, peserta pemilu terbanyak terjadi pada Pemilu 1971 yaitu 10 parpol dengan 58 juta pemilih.

Baca Juga :  Dinas Koperasi Kota Depok gelar sosialisasi program subsidi bunga 1% di Hotel Bumiwiyata

Golkar menjadi pemenang dengan

suara lebih dari 60 persen. Seiring keluarnya UU Nomor 3/1975 tentang Partai Politik dan Golkar, jumlah parpol peserta pemilu sangat minimalis.

Sepanjang 1977-1997, peserta pemilu hanya 3 partai yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Golkar selalu menjadi pemenang.

Memasuk era reformasi, peta politik berubah. Pemilu pertama era reformasi digelar tahun 1999 dengan 48 parpol
Lalu, Pemilu 2009 (38 parpol), Pemilu 2004 (24 parpol), Pemilu 2019 (14 parpol), dan Pemilu 2014 (12 parpol).Menjelang pemilu ke-12 (2024), apabila ke-76 parpol yang diumumkan Kemenkumham bisa ikut pemilu, maka Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pada era reformasi dengan jumlah peserta terbanyak.

Baca Juga :  AYAH ALMARHUM BRIGADIR YUSUA MEWAKILI ANAKNYA DI WISUDA DI UT

Boleh ikut bukan berarti bisa ikut. , boleh mendaftar tetapi bukan berarti bisa mengikuti Pemilu 2024. Karena, parpol dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila telah memenuhi syarat.

Partai-partai yang sudah cukup lama berseliweran dan dikenal publik pun kerap kali gagal ikut kontestasi karena tak memenuhi syarat.

Syarat masih tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7/2017. Artinya, pelaksanaan Pemilu 2024, secara proses dan aturan, kurang lebih sama dengan Pemilu 2019.

Diakui Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ada ketentuan baru seiring adanya judicial review .(Tim)

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB