76 Partai Politik Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tenarnewstv9.Kementerian Hukum dan Ham , menetapkan 76 partai politik yang telah berbadan hukum.

Artinya, 76 parpol itu boleh mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu di Indonesia yang paling banyak pesertanya adalah Pemilu 1955 pada era Soekarno

Saat itu, ada 172 parpol yang peserta pemilu dengan jumlah pemilih 43 juta orang.

Dari 172 parpol, hanya empat partai yang mendominasi perolehan suara yaitu Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada era Orde Baru atau masa pemerintahan Soeharto, peserta pemilu terbanyak terjadi pada Pemilu 1971 yaitu 10 parpol dengan 58 juta pemilih.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan Senin 12 September 2022

Golkar menjadi pemenang dengan

suara lebih dari 60 persen. Seiring keluarnya UU Nomor 3/1975 tentang Partai Politik dan Golkar, jumlah parpol peserta pemilu sangat minimalis.

Sepanjang 1977-1997, peserta pemilu hanya 3 partai yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Golkar selalu menjadi pemenang.

Memasuk era reformasi, peta politik berubah. Pemilu pertama era reformasi digelar tahun 1999 dengan 48 parpol
Lalu, Pemilu 2009 (38 parpol), Pemilu 2004 (24 parpol), Pemilu 2019 (14 parpol), dan Pemilu 2014 (12 parpol).Menjelang pemilu ke-12 (2024), apabila ke-76 parpol yang diumumkan Kemenkumham bisa ikut pemilu, maka Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pada era reformasi dengan jumlah peserta terbanyak.

Baca Juga :  BRI BO Jakarta Menara lBRILiaN Berbagi Jumat Berkah ke Warga Sekitar

Boleh ikut bukan berarti bisa ikut. , boleh mendaftar tetapi bukan berarti bisa mengikuti Pemilu 2024. Karena, parpol dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila telah memenuhi syarat.

Partai-partai yang sudah cukup lama berseliweran dan dikenal publik pun kerap kali gagal ikut kontestasi karena tak memenuhi syarat.

Syarat masih tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7/2017. Artinya, pelaksanaan Pemilu 2024, secara proses dan aturan, kurang lebih sama dengan Pemilu 2019.

Diakui Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ada ketentuan baru seiring adanya judicial review .(Tim)

Berita Terkait

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
MUI Desak Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:58 WIB

AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB